Library Automation and Digital Archive
LONTAR
Fakultas Ilmu Komputer
Universitas Indonesia

Pencarian Sederhana

Find Similar Add to Favorite

Call Number KA-1016 (Softcopi KA-1011) MAK KA-663
Collection Type Karya Akhir (KA)
Title Perancangan sistem informasi manajemen pelayanan arsip catatan sipil pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi DKI Jakarta
Author Heru Suprapto;
Publisher Jakarta : Program Studi Magister Teknologi Informasi Fasilkom UI, 2017
Subject Perancangan sistem informasi
Location FASILKOM-UI;
Lokasi : Perpustakaan Fakultas Ilmu Komputer
Nomor Panggil ID Koleksi Status
KA-1016 (Softcopi KA-1011) MAK KA-663 Ind TERSEDIA
Tidak ada review pada koleksi ini: 45189
ABSTRAK

Unit Pengelola Dokumen Administrasi Kependudukan (UPDAK) Pemprov DKI Jakarta adalah sebuah unit yang bertugas mengelola dan melayani pelayanan arsip catatan sipil di Provinsi DKI Jakarta. Saat ini pelaksanaan pelayanan arsip catatan sipil berjalan belum optimal, dengan indikator bahwa 30.22% masih terjadi keterlambatan pelayanan kepada masyarakat serta masih ada arsip catatan sipil yang berusia diatas 5 tahun dan belum masuk ke record center UPDAK. Untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada instansi UPDAK maka diperlukan sebuah sistem informasi manajemen pelayanan arsip catatan sipil. Untuk membangun sebuah sistem informasi manajemen pelayanan dipilih tahapan pengembangan sistem informasi yang mengacu ke System Development Life Cycle (SDLC) dengan tahapan planning, analysis, design dan implementation dan menggunakan Unified Modelling Language (UML). Dari hasil perancangan sistem informasi manajemen pelayanan arsip catatan sipil terbentuk 2 modul besar yaitu modul Loket Pelayanan dan modul Pengelolaan Pelayanan. Dari hasil rancangan sistem informasi manajemen pelayanan arsip didapat manfaat berupa 5 Bussiness Process Automation (BPA) yaitu Melengkapi Permohonan, Pemutahiran Data Pelayanan, Berita Acara Penelitian Register, Pencatatan Akta dan CP, Pembuatan/Distribusi Laporan dan 3 Bussiness Process Improvement (BPI) yaitu Permohonan Pelayanan Online, Pelayanan Mutasi Data dan Monitoring Pelayanan serta 1 Bussiness Process Reengineering (BPR): Permohonan Legalisir Online.