Teknologi informasi bertujuan untuk meningkatkan efisensi, dan penyebaran informasi secara cepat,tepat dan akurat. Penggunaan teknologi informasi memudahkan pertukaran data dan informasi dari sebuah tempat ke tempat lain, dari sebuah instansi ke instansi lain serta dari perusahaan ke perusahaan lain secara menguntungkan. E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak lain yang terkait. Bentuk dari e-Government sendiri terdiri dari tiga jenis yaitu G2C (Government to Citizen), G2B (Government to Business Enterprises), G2G (inter-agency relationship). Salah satu pendorong penerapan e-Government adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam penyusunan rencana strategis pengembangan e-Government, pemerintah memiliki peranan sebagai pemberi kebijakan tentang strategi pengembangan e-Government, dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2003 memberikan arahan tentang penyusunan rencana strategis e-Government kepada seluruh instansi pemerintahan sesuai dengan konteks masing masing lingkungan dari instansi tersebut. Namun kelemahan pada Inpres ini adalah tidak adanya arahan tentang proses dan metodologi penyusunan sebuah rencana strategis e-Government. Penelitian ini mengkaji penerapan suatu metodologi dalam menyusun rencana strategis e-Government dengan studi kasus di LAPAN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan e-Government dapat meningkatkan koordinasi, dan meningkatkan kinerja LAPAN.