Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) merupakan sebuah sistem informasi yang dibangun untuk mendukung proses administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dengan adanya sistem ini akan terwujud database kependudukan nasional secara bertahap. Pengembangan sistem ini telah dimulai pada tahun 2003 dengan diluncurkannya SIAK Online dari Kecamatan ke Data Center Kependudukan yang kemudian disusul dengan SIAK Offline di Kabupaten/Kota pada tahun 2005. SIAK Online memberikan layanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil di Tempat Perekaman Pendaftaran Penduduk (TPDK) di kecamatan-kecamatan yang langsung terhubung dengan Data Center Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) melalui VPN Dial. Hingga saat ini telah terhubung sebanyak 70 kecamatan ke Data Center. Namun demikian, ada beberapa kendala yang dialami dalam pengoperasian aplikasi SIAK Online antara lain biaya koneksi VPN Dial dan lambatnya waktu transmisi. Menyadari keterbatasan infrastruktur telekomunikasi di daerah-daerah, maka aplikasi SIAK Online dikonversi menjadi SIAK offline pada tahun 2005 agar daerah khususnya Kabupaten/Kota dapat memberikan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa harus terhubung dengan Data Center Ditjen Adminduk Kedua aplikasi ini merupakan cikal bakal dari pengembangan database kependudukan nasional yang terkonsolidasi. Terwujudnya database ini akan mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan umum dan fasilitas perlindungan data pribadi penduduk.Untuk mencapai terwujudnya database kependudukan nasional yang terkonsolidasi ada beberapa tahapan pengembangan sistem aplikasi yang perlu ditempuh yaitu: (1) evaluasi kondisi SIAK saat ini, (2) rancangan penyempurnaan SIAK, (3) penyempurnaan implementasi SIAK, dan (4) penggelaran SIAK secara nasional. Pada kajian ini, akan dibahas tahap pertama dan kedua yaitu evaluasi kondisi saat ini dan strategi untuk melakukan rancangan penyempurnaan SIAK. Hasil kajian ini berupa terwujudnya rancang bangun dan aplikasi yang lebih ekonomis, yang dapat dipergunakan sesuai dengan otonomi daerah.