ABSTRAK
Keberadaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement)
yang merupakan bagian dari aplikasi e-Government saat ini sudah menjadi suatu
kebutuhan yang penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik, terlihat dengan
masuknya e-Procurement ke 7 flagship dari Dewan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional (DETIKNAS). Penerapan e-Procurement di lingkungan
instansi pemerintahan (Pusat, Provinsi, Kota, Kabupaten dan Departemen)
merupakan salah satu pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam
rangka meningkatkan kualitas layanan ke berbagai pihak secara efektif, efisien dan
transparan.
Prinsip efisien, efektifitas dan transparansi merupakan tujuan utama dari
penerapan e-Government di instansi pemerintah. Semua alur kerja yang ada di dalam
aplikasi e-Government harus didasari oleh prinsip-prinsip tersebut, termasuk aplikasi
e-Procurement. Salah satu cara untuk menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas
dan transparansi ke dalam alur kerja aplikasi e-Government adalah dengan membuat
alur kerja yang terintegrasi antar aplikasi. Studi kasus yang dilakukan di dalam
penelitian ini adalah proses interoperabilitas antara aplikasi LPSE, salah satu aplikasi
e-Procurement yang pada alur kerjanya melibatkan informasi pajak pihak vendor,
dengan sistem informasi perpajakan, yang dikelola oleh instansi yang
bertanggungjawab terhadap data-data perpajakan.
Penelitian ini akan menghasilkan prototipe modul yang dikembangkan dengan
menggunakan Hybrid Methodology yang merupakan gabungan RAD dan Reverse
Engineer. Modul ini menginteroperabilitaskan aplikasi LPSE dengan sistem
informasi perpajakan agar didapatkan validitas informasi pajak dari para penyedia
barang dan jasa.
Kata kunci: e-Government, e-Procurement, LPSE, pajak, interoperabilitas
vii + 104 halaman; 52 gambar; 1 tabel; 30 lampiran
Daftar acuan: 32 (1996-2007)
|
|