Pada laporan ini akan dipaparkan pelaksanaan kerja praktik yang telah dilaksanakan
selama lebih kurang sepuluh minggu. Kerja praktik ini dimulai pada tanggal 16 Maret
2008 dan berakhir pada tanggal 18 Mei 2008. Adapun lokasi pelaksanaan kerja
praktik bertempat di PT Asuransi Kredit Indonesia.
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau PT Askrindo didirikan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 6 April 1971 dengan mengemban misi Pemerintah Indonesia
dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menunjang
pertumbuhan perekonomian Indonesia. Salah satu produk jasa Askrindo adalah
memberikan jaminan kepada pemilik proyek (obligee) bahwa pelaksana proyek
(principal) sanggup menyelesaikan kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan.
Jika pemilik proyek mengajukan klaim karena pelaksana proyek tidak dapat
menyelesaikan kewajibannya, maka Askrindo berkewajiban untuk membayar ganti
rugi kepada pemilik proyek tersebut. Hal tersebut menyebabkan reputasi dari
principal tersebut menjadi buruk di mata Askrindo. Oleh karena itu, Askrindo
memasukan data principal tersebut beserta rincian klaimnya ke dalam suatu daftar
yang disebut dengan customer blacklist. Keberadaan data customer blacklist tersebut
dibutuhkan oleh Askrindo untuk menganalisis risiko ketika seorang customer hendak
mengajukan penjaminan.
Selama ini, data customer blacklist disimpan dalam database yang terpisah di masingmasing
kantor cabang Askrindo (desentralisasi database). Oleh karenanya,
diperlukan proses pengiriman data secara manual jika suatu kantor cabang ingin
memperoleh data customer blacklist dari cabang yang lain. Oleh karena itu,
dibutuhkan suatu sistem informasi dengan database yang terpusat, sehingga dapat
diakses dan digunakan oleh semua unit operasional Askrindo. Dengan pertimbangan
tersebut maka dibentuklah suatu sistem informasi customer blacklist yang berbasis
web.
|
|