ABSTRAK

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan suatu tindakan melanggar hukum dan dapat ditindak sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2002 yang diperbaharui dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Pada tahun 2002 didirikan Lembaga Financial Intelligence Unit (FIU) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Pemerintah Indonesia yang bertugas sebagai pengelola informasi transaksi keuangan terkait TPPU. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Lembaga Pemerintah lainnya yang diatur dalam Keppres No. 1 Tahun 2004 tentang ”Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU”. Penerapan SI/TI TPPU tidak dapat berdiri sendiri dalam sebuah lembaga FIU, akan tetapi merupakan rangkaian yang terintegrasi dari seluruh komponen dengan suatu prosedur yang disepakati bersama stakeholder pelapor, pengelola dan stakeholder pengguna informasinya. Model perencanaan SI/TI oleh John Ward dan Joe Peppard adalah menjadi dasar akan inspirasi, analisis dan ide pemikiran penulis dalam melakukan penelitian untuk membuat Penyusunan Strategis SI/TI Transaksi Keuangan TPPU di Indonesia. Metodologi dalam penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatus (pustaka) secara kualitatif, studi lapangan, membuat metodologi untuk mengimplemen-tasikan analisis dalam membuat pendekatan penyusunan strategis SI/TI Transaksi Keuangan TPPU di Indonesia.