ABSTRAK

Tuntutan terhadap pengelolaan keuangan rakyat Indonesia (public money) secara baik merupakan issue utama yang harus diselesaikan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan pemerintah yang bersih (clean goverment), dimana pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah kemampuan mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, transparan dan akuntable. Permasalahan utama yang muncul dalam pengelolaan keuangan daerah diantaranya adalah terletak pada sistem manajemen penyusunan anggaran yang menerapkan cara-cara yang konvensional, dimulai dari penentuan pagu indikatif, penyusunan program dan kegiatan, pemeriksaan RKA SKPD dan dana yang digunakan, sampai dengan diperoleh RKA SKPD yang disetujui. Solusi yang ditawarkan adalah dengan melakukan pengembangan Sistem Manajemen Penyusunan Anggaran Keuangan Daerah, dimana sistem ini mempermudah bagi pejabat dilingkungan setiap SKPD dalam menyusun anggaran keuangan serta dalam penyusunan program kerja. Sedangkan bagi setiap dinas sistem ini dapat digunakan dalam melakukan pengontrolan pelaksanaan kegiatan dan pengeluaran dana untuk masing-masing SKPD pada suatu periode. Pada pengembangan Sistem Manajemen Penyusunan Anggaran Keuangan Daerah pada penelitian ini dikembangkan dengan menggunakan kerangka kerja Zachman. Perancangan tersebut dilihat dari sudut pandang perencana, pemilik, desainer, orang yang membangun, subkontraktor dan pengguna. Dari masing-masing sudut pandang harus dilihat juga enam aspek dari organisasi, yaitu data, fungsi, jaringan, Sumber Daya Manusia, waktu, dan motivasi. Dari beberapa sudut pandang dan enam aspek ini, diharapkan tercipta sudut pandang yang holistik dan terintegrasi satu sama lainnya. Objek penelitian dan pengambilan data dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Graha Teknologi Sriwijaya yang merupakan sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Tahapan-tahapan pengembangan Sistem Manajemen Penyusunan Anggaran Keuangan Daerah disesuaikan dengan tahapan yang ada pada metodologi RUP. Hasil rancangan arsitektur Sistem Manajemen Penyusunan Anggaran Keuangan Daerah dapat menjadi landasan dan pedoman dalam pengembangan sistem, sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.