ABSTRAK

Investasi TI (Teknologi Informasi) merupakan investasi di bidang keuangan yang besar bagi banyak organisasi sehingga perlu mengukur kontribusi investasi TI terhadap kinerja organisasi dan mencari cara handal untuk memastikan manfaat bisnis investasi TI yang direalisasikan. Pengembangan Sistem Informasi dan Database Hakim merupakan investasi TI yang dilakukan Komisi Yudisial RI untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kelembagaan dalam melakukan pengawasan perilaku hakim dan seleksi calon hakim agung, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia. Pengembangan Sistem Informasi dan Database Hakim membutuhkan biaya yang tergolong besar. Oleh karena itu diperlukan metode untuk mengukur manfaat ekonomis TI dengan memaksimalkan manfaat agar investasi TI berkontribusi nyata dalam menjamin penggunaan sumber daya secara efektif. Digital Prosperity adalah penelitian bagaimana hubungan investasi TI dengan kesejahteraan suatu Negara. Ranti’s Generic IS/IT Business Value adalah metode dalam mengukur manfaat kontribusi TI dengan mengunakan 13 kategori dan 73 sub kategori dan pendekatan. Penelitian ini mengunakan kombinasi dari Digital Prosperity dengan Ranti’s Generic IS/IT Business Value dengan menghasilkan 17 kategori potensi manfaat dan bagaimana peran Sistem Informasi dan Database Hakim terhadap kesejahteraan. Penelitian ini menunjukkan manfaat Sistem Informasi dan Database Hakim yang berperan terhadap kesejahteraan dengan peningkatan per kapita dan PDB antara lain: peningkatan efisiensi didapat dari penghematan beberapa biaya untuk organisasi dan masyarakat, barang dan jasa berkualitas tinggi karena pelayanan masyarakat online dan pengambilan keputusan yang lebih baik karena proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan peningkatan akurasi keputusan.