Facebook merupakan social network yang paling banyak digunakan penduduk di Indonesia dengan jumlah pengguna mencapai 47 juta pengguna. Namun terdapat beberapa kasus kriminal yang menggunakan Facebook sebagai sumber informasi maupun sarana dalam melakukan kejahatan. Informasi yang digunakan tersebut merupakan informasi yang dimiliki oleh korban kejahatan yang biasanya bersifat rahasia atau privasi. Penelitian ini membahas mengenai persepsi privasi pengguna Facebook di Indonesia dan penerapannya dalam perlindungan privasi pada akun pengguna. Perlindungan privasi pada akun pengguna dapat mengurangi ancaman penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei dalam pelaksanaannya dan menggunakan analisis deskriptif dalam pembahasannya. Survei dilakukan selama 4 minggu secara online dan bersifat terbuka untuk umum dengan menggunakan pertanyaan mengenai privasi secara umum dan privasi pada akun Facebook. Mayoritas responden mengaku sadar dan mengerti akan pentingnya privasi (94,5%) tetapi masih ada data pengguna di Facebook yang belum dilindungi. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa terdapat korelasi antara persepsi privasi dengan perlindungan privasi pada akun Facebook.
|
|