ABSTRAK

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) merupakan salah satu unit eselon I pada Kementerian Hukum dan HAM RI yang mempunyai tugas dan fungsi yang bersifat pelayanan kepada publik. Sebagai unit kerja yang bergerak dalam pelayanan publik berbasis TI tentunya Ditjen AHU sangat memprioritaskan aspek teknologi sebagai faktor yang dominan dalam menyediakan dan meningkatkan layanan bagi pengguna TI. Karena itu, manajemen TI harus dikelola dengan baik sehingga berimbas pada kualitas layanan terhadap masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan teknologi informasi di lingkungan Ditjen AHU. Pengukuran dilakukan dengan menggunakan metode Process Assesment Model (PAM) pada COBIT 5. Pendekatan pengumpulan data pada penelitian ini adalah menggunakan data primer yang didapat dari wawancara dan kuisioner serta data sekunder melalui observasi lapangan dan dokumen. Dari hasil pengukuran dapat diketahui bahwa sebagian besar tingkat kapabilitas proses-proses tata kelola TI di Ditjen AHU masih berada pada kapabilitas level 0 (incomplete). Rekomendasi terhadap perbaikan proses-proses tersebut dibuat dengan mengacu terhadap best practise yang disarankan oleh COBIT 5. Rekomendasi utama meliputi pembuatan perencanaan untuk seluruh aktivitas TI, pembuatan Standar Operating Procedure (SOP) untuk aktivitas operasional TI, membuat pengukuran kinerja, melakukan monitoring dan pelaporan berkala serta mendokumentasikan seluruh aktivitas terkait TI ke dalam bentuk dokumen tertulis.