ABSTRAK

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) adalah unit Eselon I pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melakukan pelayanan publik di bidang administrasi hukum umum. Beberapa layanan publik yang dilaksanakan Ditjen AHU memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat umum dan negara, seperti pendaftaran PT dan pendaftaran jaminan fidusia. Dalam menyelenggarakan layanan publik dan membantu kegiatan internalnya, Ditjen AHU memanfaatkan teknologi informasi sebagai media pendukungnya. Ketersediaan dan keandalan layanan publik khususnya yang berbasis teknologi informasi merupakan hal yang penting, sehingga diperlukan rencana untuk untuk menjaga kedua hal tersebut, untuk memastikan kegiatan bisnis dapat tetap berlangsung bahkan ketika ada gangguan maupun bencana. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 17 ayat (1). Mengingat pentingnya hal tersebut, diperlukan rencana pemulihan bencana yang baik untuk Ditjen AHU. Proses perancangan Disaster Recovery Plan (DRP) yang dilakukan menggunakan kerangka acuan dari NIST, dengan beberapa penyesuaian sesuai dengan kondisi Ditjen AHU. Tahapan yang dilakukan pada perancangan DRP ini adalah melakukan identifikasi terhadap aset yang dimiliki Ditjen AHU, identifikasi dan penilaian risiko, analisis dampak risiko terhadap bisnis, kemudian menentukan teknologi dan strategi yang tepat untuk proses pemulihan dari bencana. Hasil dari perancangan DRP ini diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan dan keandalan sistem informasi yang dimiliki Ditjen AHU ketika terjadi gangguan maupun bencana.