ABSTRAK
Salah satu program flagship Dewan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Nasional (DeTIKNas) berdasarkan Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2006 yaitu Nomor Identitas Nasional (NIN). NIN ini merupakan komponen inti pada blueprint TIK Indonesia tentang e-Government. Pelaksana program ini adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri. Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan bentuk pelaksanaan program NIN. Pada tahun 2011-2012 dilaksanakan pelayanan penerapan KTP Elektronik (e-KTP) di seluruh wilayah Indonesia. Ditjen Dukcapil tidak terlepas dari penggunaan Teknologi Informasi (TI) untuk menghasilkan informasi dan memberikan pelayanan TIK yang berkualitas. Penggunaan TI selain meningkatkan kecepatan dan keakuratan informasi serta pelayanan TIK, juga meningkatkan berbagai jenis risiko. Tingginya tingkat ketergantungan organisasi terhadap layanan TIK untuk menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi menjadi hal penting diperlukannya manajemen risiko TI untuk mengurangi dan menanggulangi risiko-risiko yang mungkin terjadi sehingga kerugian bisnis organisasi dapat diminimasi. Pada karya akhir ini, peniliti mencoba menyusun profil risiko TI, langkah-langkah mitigasi dan penanggulangan risiko TI pada pelayanan penerapan e-KTP. Standar manajemen risiko TI yang digunakan framework RiskIT. Hasil dari penelitian ini berupa profil risiko TI, langkah mitigasi beserta rekomendasi pengendalian terhadap risiko tersebut dan prosedur penanggulangan risiko TI yang sudah terjadi.
|