ABSTRAK
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika sebagai instansi pemerintah wajib
menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 23 yaitu
setiap penyelenggara sistem informasi harus memastikan interoperabilitas sistem
informasi yang dikelolanya dengan sistem informasi lain yang terkait. Jaminan
interoperabilitas dapat dipenuhi jika tersedia mekanisme evaluasi interoperabilitas
untuk sistem informasi. Penelitian ini menggunakan kerangka kerja Information
Systems Interoperability Maturity Model dengan pendekatan kualitatif untuk
mengevaluasi penerapan interoperabilitas di lingkungan organisasi. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa rata-rata interoperabilitas sistem informasi di
dalam organisasi berada pada Level 1 (Manual), dibutuhkan perbaikan agar
interoperabilitas mencapai level yang diharapkan.
|