Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan instansi pemerintah di bidang pengawasan. Untuk mendukung tugas dan fungsinya, BPKP mempunyai kantor perwakilan di setiap provinsi di Indonesia. Aliran data dan informasi antara kantor pusat dengan kantor perwakilan dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Sedemikian pentingnya kebutuhan terhadap informasi dan nilai informasi, maka pengelolaan yang baik terhadap aset pendukung ketersediaan informasi sangat diperlukan. Pengelolaan terhadap ketersediaan dan kehandalan sistem informasi dan infrastruktur TI terutama terhadap bencana, gangguan atau keadaan tanggap darurat dapat diwujudkan melalui rencana kontinjensi (contingency plan). Penelitian ini menyusun rencana kontinjensi untuk BPKP dengan menggunakan kerangka kerja NIST 800-34 rev. 1 yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi BPKP. Dari berbagai tahapan penyusunan rencana kontinjensi, penelitian ini tidak membahas mengenai tahap uji coba rencana dan pemeliharaannya. Hasil dari penelitian ini berupa usulan terkait dengan rencana kontinjensi untuk BPKP, yaitu pernyataan kebijakan, prioritas aset sistem informasi terkait dampak terhadap kegiatan organisasi, kendali pencegahan terhadap pengelolaan pusat data, strategi dan dokumen rencana pemulihan bencana. Diharapkan, dengan menindaklanjuti usulan tersebut, BPKP dapat memelihara ketersediaan dan kehandalan sistem informasi dengan baik.