ABSTRAK
UU ASN No.5 Tahun 2014 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana poin utama yang melandasi diterbitkannya undangan ini adalah agar seseorang ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merupakan salah satu instansi pemerintah yang harus menjalankan amanat UU ASN tersebut. Dalam penelitian ini penulis mengambil studi kasus satuan kerja Pusat Komunikasi Kemlu, yaitu satuan kerja yang khusus menangani Teknologi Informasi (TI) di lingkungan Kemlu dan Perwakilan RI. Dalam penilaian Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI), disebutkan bahwa Kemlu perlu melakukan pendataan SDM TI guna memperlancar penyelesaian pekerjaan dan meminimalisir personil ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi merupakan kemampuan seseorang dalam menyelesaikan pekerjaannya. Kompetensi tidak semata-mata pengetahuan yang dimiliki, tetapi juga kepada bagaimana pengetahuan itu dimanfaatkan untuk menyelesaikan tugas-tugas dalam organisasi. Kompetensi sendiri terdiri dari Hard Competency dan Soft Competency. Hard Competency adalah kompetensi yang bersifat teknis pada pekerjaan sedangkan Soft Competency adalah kompetensi yang lebih mengarah pada kemampuanpersonil dalam mengelola pekerjaan dan mengembangkan hubungan dengan orang lain. Oleh karena itu kedua kompetensi tersebut diperlukan dalam penyusunan standar kompetensi
|