Kementerian Agama telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai sarana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu dengan dikembangkan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), Education Management Information System (EMIS), portal Kementerian Agama dan Sistem Pengadaaan Barang/Jasa secara Elektronik (SPSE). Dengan penggunaan sistem informasi yang semakin meningkat maka perlu adanya jaminan kelangsungan bisnis dari data center Kementerian Agama, namun sampai saat ini Kementerian Agama belum memiliki perencanaan khusus terkait kontingensi data center. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Pinmas) merupakan unit pengelola TIK di Kementerian Agama. Pinmas menyusun rencana strategis (Renstra) TIK 2015-2019, salah satunya memuat tentang penyusunan dokumen disaster recovery plan (DRP). DRP disusun untuk meminimalkan dampak risiko yang terjadi dan menjamin availabilitas kelangsungan bisnis organisasi apabila terjadi gangguan atau bencana. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun dokumen disaster recovery plan untuk Kementerian Agama dengan menggunakan metodologi yang mengacu pada NIST SP 800-34 Rev.1 dan NIST SP 800-30 Rev.1. Framework ini memiliki langkahlangkah yang harus dilakukan sebagai acuan dalam penyusunan disaster recovery plan yang sesuai dengan kondisi organisasi. Dalam dokumen disaster recovery plan ini dilakukan penilaian terhadap terjadinya risiko untuk mengetahui tingkat dampak risiko. Selain itu, dalam dokumen ini juga dilakukan analisis dampak bisnis untuk mengetahui tingkat kritis sistem informasi yang dimiliki organisasi. Hasil dari penelitian ini adalah usulan dokumen disaster recovery plan sebagai masukan untuk Kementerian Agama.