Kementerian Agama telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) sebagai sarana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu
dengan dikembangkan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT),
Education Management Information System (EMIS), portal Kementerian Agama
dan Sistem Pengadaaan Barang/Jasa secara Elektronik (SPSE). Dengan
penggunaan sistem informasi yang semakin meningkat maka perlu adanya
jaminan kelangsungan bisnis dari data center Kementerian Agama, namun sampai
saat ini Kementerian Agama belum memiliki perencanaan khusus terkait
kontingensi data center.
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Pinmas) merupakan unit pengelola
TIK di Kementerian Agama. Pinmas menyusun rencana strategis (Renstra) TIK
2015-2019, salah satunya memuat tentang penyusunan dokumen disaster recovery
plan (DRP). DRP disusun untuk meminimalkan dampak risiko yang terjadi dan
menjamin availabilitas kelangsungan bisnis organisasi apabila terjadi gangguan
atau bencana.
Penelitian ini bertujuan untuk menyusun dokumen disaster recovery plan untuk
Kementerian Agama dengan menggunakan metodologi yang mengacu pada NIST
SP 800-34 Rev.1 dan NIST SP 800-30 Rev.1. Framework ini memiliki langkahlangkah
yang harus dilakukan sebagai acuan dalam penyusunan disaster recovery
plan yang sesuai dengan kondisi organisasi.
Dalam dokumen disaster recovery plan ini dilakukan penilaian terhadap
terjadinya risiko untuk mengetahui tingkat dampak risiko. Selain itu, dalam
dokumen ini juga dilakukan analisis dampak bisnis untuk mengetahui tingkat
kritis sistem informasi yang dimiliki organisasi. Hasil dari penelitian ini adalah
usulan dokumen disaster recovery plan sebagai masukan untuk Kementerian
Agama.
|
|