ABSTRAK

Ketersediaan data dan informasi menjadi harapan setiap organisasi, begitupun juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, ketersediaan sistem informasi harus selalu tersedia bila diperlukan oleh BPK. Whitman dan Mattord (2010) menyatakan jika terjadi insiden/bencana, organisasi akan mengalami kehilangan confidentiality, integrity, dan availability terhadap data dan informasi. Disaster Recovery Plan (DRP) adalah salah satu cara untuk mengurangi dampak risiko dan mengoptimalkan proses pemulihan bila terjadi bencana yang menyebabkan ketidaktersediaannya data dan informasi pada aset Sistem Informasi/Teknologi Informasi (SI/TI). Hal ini juga diperkuat dengan temuan pemeriksaan internal pada Biro TI yang tidak memiliki dokumen DRP. Penelitian ini bertujuan untuk membuat sebuah rancangan DRP bagi BPK dengan menggunakan metodologi NIST SP 800-34 Rev.1. Tahapan yang dilakukan adalah inisiasi organisasi melalui pemetaan proses bisnis dengan aset SI/TI, melakukan penilaian risiko, melakukan analisis dampak bisnis, identifikasi kontrol pencegahan, pengembangan strategi mitigasi, dan perancangan dokumen DRP yang khusus menggunakan contoh dokumen dari NIST SP 800-34 Rev.1. Penelitian menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif digunakan untuk menangkap dan menemukan makna yang ada dalam data tekstual dan Gambar pada dokumen, observasi lapangan, dan transkrip wawancara. Pengumpulan data didapatkan dari hasil observasi lapangan, dokumen internal organisasi, kuesioner, dan wawancara dengan nara sumber yang terkait dengan pemilik/pengguna aset SI/TI di BPK. Hasil dari penelitian ini berupa rancangan dokumen DRP yang disesuaikan dengan organisasi BPK. Dokumen DRP ini berisi informasi pendukung; fase aktivasi dan notifikasi; fase pemulihan; fase rekonstitusi; dan lampiran.