ABSTRAK
Ketersediaan data dan informasi menjadi harapan setiap organisasi, begitupun juga
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, ketersediaan sistem informasi
harus selalu tersedia bila diperlukan oleh BPK. Whitman dan Mattord (2010)
menyatakan jika terjadi insiden/bencana, organisasi akan mengalami kehilangan
confidentiality, integrity, dan availability terhadap data dan informasi. Disaster
Recovery Plan (DRP) adalah salah satu cara untuk mengurangi dampak risiko dan
mengoptimalkan proses pemulihan bila terjadi bencana yang menyebabkan
ketidaktersediaannya data dan informasi pada aset Sistem Informasi/Teknologi
Informasi (SI/TI). Hal ini juga diperkuat dengan temuan pemeriksaan internal pada
Biro TI yang tidak memiliki dokumen DRP.
Penelitian ini bertujuan untuk membuat sebuah rancangan DRP bagi BPK dengan
menggunakan metodologi NIST SP 800-34 Rev.1. Tahapan yang dilakukan adalah
inisiasi organisasi melalui pemetaan proses bisnis dengan aset SI/TI, melakukan
penilaian risiko, melakukan analisis dampak bisnis, identifikasi kontrol
pencegahan, pengembangan strategi mitigasi, dan perancangan dokumen DRP yang
khusus menggunakan contoh dokumen dari NIST SP 800-34 Rev.1. Penelitian
menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif digunakan untuk menangkap
dan menemukan makna yang ada dalam data tekstual dan Gambar pada dokumen,
observasi lapangan, dan transkrip wawancara. Pengumpulan data didapatkan dari
hasil observasi lapangan, dokumen internal organisasi, kuesioner, dan wawancara
dengan nara sumber yang terkait dengan pemilik/pengguna aset SI/TI di BPK.
Hasil dari penelitian ini berupa rancangan dokumen DRP yang disesuaikan dengan
organisasi BPK. Dokumen DRP ini berisi informasi pendukung; fase aktivasi dan
notifikasi; fase pemulihan; fase rekonstitusi; dan lampiran.
|