Sehubungan dengan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan, penataan
organisasi dilakukan di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC). Perubahan struktur organisasi unit kerja TIK dilakukan dari
struktur organisasi lama yaitu Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
(DIKC) menjadi Direktorat Teknologi Informasi Kepabeanan dan Cukai (DTIKC)
yang lebih berfokus dalam pengelolaan TIK pada DJBC. Perubahan ini
mengakibatkan perlunya perancangan terhadap syarat kompetensi jabatan dalam
DTIKC.
Syarat kompetensi jabatan yang disusun terdiri dari syarat kompetensi manajerial
dan teknis TIK. Di tahap awal dilakukan studi literatur pada Kamus Kompetensi
Kementerian Keuangan dan Kompetensi Teknis yang akan diacu. Syarat
kompetensi manajerial disusun berdasarkan Kamus Kompetensi Kementerian
Keuangan. Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan pemangku kepentingan,
Metode Analytic Hierarchy Process (AHP) dilakukan untuk memilih kerangka
kompetensi teknis yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan syarat
kompetensi teknis TIK. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
bidang TIK adalah kompetensi yang lebih sesuai untuk menjadi acuan
dibandingkan dengan Skill Framework for Information Age (SFIA) dan Internal
Caseworker Guidance for IT Occupation karena memiliki nilai perhitungan AHP
tertinggi. Penelitian menggunakan metode Hermeneutika dalam menganalisis data
teks hasil wawancara yang diperoleh. Pada tahap akhir penelitian dilakukan expert
judgement oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian dan Pengelola TIK pada DJBC.
Penelitian ini menghasilkan syarat kompetensi jabatan unit kerja TIK untuk
struktur organisasi baru pada DJBC. Melalui hasil analisis diperoleh 35 syarat
kompetensi manajerial dan 12 syarat kompetensi teknis TIK yang membentuk
syarat kompetensi jabatan unit kerja TIK untuk struktur organisasi baru DJBC.
Hasil penelitian ini dapat membantu dalam penyusunan syarat kompetensi jabatan
unit kerja TIK untuk kebutuhan organisasi baru DJBC.
|
|