Sehubungan dengan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan, penataan organisasi dilakukan di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perubahan struktur organisasi unit kerja TIK dilakukan dari struktur organisasi lama yaitu Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (DIKC) menjadi Direktorat Teknologi Informasi Kepabeanan dan Cukai (DTIKC) yang lebih berfokus dalam pengelolaan TIK pada DJBC. Perubahan ini mengakibatkan perlunya perancangan terhadap syarat kompetensi jabatan dalam DTIKC. Syarat kompetensi jabatan yang disusun terdiri dari syarat kompetensi manajerial dan teknis TIK. Di tahap awal dilakukan studi literatur pada Kamus Kompetensi Kementerian Keuangan dan Kompetensi Teknis yang akan diacu. Syarat kompetensi manajerial disusun berdasarkan Kamus Kompetensi Kementerian Keuangan. Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan pemangku kepentingan, Metode Analytic Hierarchy Process (AHP) dilakukan untuk memilih kerangka kompetensi teknis yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan syarat kompetensi teknis TIK. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang TIK adalah kompetensi yang lebih sesuai untuk menjadi acuan dibandingkan dengan Skill Framework for Information Age (SFIA) dan Internal Caseworker Guidance for IT Occupation karena memiliki nilai perhitungan AHP tertinggi. Penelitian menggunakan metode Hermeneutika dalam menganalisis data teks hasil wawancara yang diperoleh. Pada tahap akhir penelitian dilakukan expert judgement oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian dan Pengelola TIK pada DJBC. Penelitian ini menghasilkan syarat kompetensi jabatan unit kerja TIK untuk struktur organisasi baru pada DJBC. Melalui hasil analisis diperoleh 35 syarat kompetensi manajerial dan 12 syarat kompetensi teknis TIK yang membentuk syarat kompetensi jabatan unit kerja TIK untuk struktur organisasi baru DJBC. Hasil penelitian ini dapat membantu dalam penyusunan syarat kompetensi jabatan unit kerja TIK untuk kebutuhan organisasi baru DJBC.