Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 81 tahun 2010 tanggal 21
Desember 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025
menyebutkan bahwa reformasi birokrasi bermakna sebagai sebuah perubahan
besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Sebagai lembaga
negara yang telah melaksanakan reformasi birokrasi, BPK telah menyusun
roadmap reformasi BPK tahun 2011-2015, namun masih terdapat permasalahan
birokrasi yang menyebutkan bahwa belum tersedianya Prosedur Operasional
Standar (POS) yang lengkap. Berdasarkan peta proses bisnis manajemen TI, salah
satu proses bisnis yang terdapat di Biro TI adalah proses pengelolaan aplikasi TI
yang memiliki kebutuhan POS. Oleh karena itu, penelitian ini akan fokus terhadap
perancangan prosedur pengembangan aplikasi TI di BPK.
POS pengembangan aplikasi TI tersebut disusun menggunakan Soft System
Methodology (SSM) yang telah dimodifikasi. Kebutuhan prosedur yang harus
dirancang didapatkan dari hasil perbandingan benchmarking, wawancara yang
hasilnya dianalisis menggunakan metode hermeneutics, serta siklus hidup
perangkat lunak yang didapatkan dari hasil studi literatur. Selanjutnya kebutuhan
POS tersebut dirancang dengan memperhatikan ketentuan pada ISO 12207
tentang proses daur hidup perangkat lunak dan SNI 9001 tentang sistem
manajemen mutu.
Penelitian ini menghasilkan 14 rancangan prosedur tahapan pengembangan
aplikasi TI yang terdiri dari tahap inisiasi, cara pemenuhan kebutuhan aplikasi,
akuisisi, perencanaan pengembangan aplikasi, analisis, desain, konstruksi,
pengujian, implementasi, operasi, pemeliharaan, penanganan masalah operasi,
manajemen perubahan, dan pemantauan (pada seluruh tahapan siklus hidup
pengembangan perangkat lunak).
|
|