ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perluasan ruang lingkup dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Certification Authority) oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), dari yang sebelumnya hanya dalam cakupan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menjadi diperluas untuk memenuhi kebutuhan instansi-instansi pemerintah secara umum. Dengan adanya perluasan ruang lingkup tersebut, maka Kebijakan Sertifikat Elektronik yang telah ditetapkan sebelumnya harus dievaluasi kembali, selanjutnya dirumuskan kebijakan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup layanan yang baru. Pada penelitian ini digunakan pendekatan Soft System Methodology (SSM) dalam menganalisis dan merumuskan Kebijakan Sertifikat Elektronik yang baru . Hasil penelitian ini berupa konsep dan rancangan Kebijakan Sertifikat Elektronik yang mengadopsi Levels of Assurance, atau dalam penelitian ini diistilahkan dengan Kategori Tingkatan Jaminan. Tujuannya untuk memberikan alternatif pilihan kepada instansi-instansi pemerintah yang akan menerapkan sertifikat elektronik sesuai dengan karakteristik sistem elektronik dan nilai informasi yang diamankan, serta kemampuan instansi tersebut dalam menerapkan praktek-praktek keamanan informasi yang ditetapkan. Pemetaan untuk menentukan kegunaan dan profil sertifikat elektronik dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan pemanfaatan sertifikat elektronik di beberapa instansi pemerintah. Selanjutnya, konsep Kategori Tingkatan Jaminan dan hasil analisis profil sertifikat elektronik dipetakan ke dalam kerangka kerja Kebijakan Sertifikat Elektronik RFC 3647 dan NIST 7924. NIST 7924 dipilih sebagai pijakan atau dasar (baseline) untuk penyusunan isi/konten dokumen Kebijakan Sertifikat Elektronik dikarenakan lebih sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan sertifikasi elektronik di Lemsaneg dan merupakan best practices yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pengamanan sistem informasi terkini.