ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, menganalisa dan mengevaluasi situs web yang telah dibuat oleh setiap Pengadilan Negeri khususnya wilayah Sulawesi Utara. Evaluasi situs web dalam penelitian ini bertujuan untuk mengukur kualitas tingkat pelayanan dan keterbukaan informasi. Pada penelitian ini digunakan framework dimensi e-GovQual sebagai indikator dalam pengukuran kualitas pelayanan pada situs web. Selain itu, framework dimensi transparansi Website Attribute Evaluation System (WAES) sebagai acuan indikator dari tingkat keterbukaan informasi. Indikator dari WEAS tersebut akan disesuaikan dengan UU KIP dan standar Mahkamah Agung RI. Penelitian ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah responden untuk disurvei dalam evaluasi pelayanan pada situs web. Selain itu, self assessment system juga digunakan sebagai evaluasi keterbukaaan informasi publik. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah skala likert 1 sampai 4. Proses pengolahan data dari penelitian ini dilakukan mulai dari analisis, pengukuran, hingga perbandingan pada masing-masing aspek E-Govqual dan KI. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah tingkat pelayanan pada situs web lebih baik dari pada tingkat keterbukaan informasi. Selisih rata-rata antara aspek e-govqual dan KI adalah 28%. Selain itu, 6 dari 7 situs web pada aspek pelayanan masuk dalam katagori "baik". Disudut pandang yang lain aspek KI masuk dalam katagori "tidak baik" dan "kurang baik". Sehingga secara gabungan dari aspek e-govqual dan KI, kualitas situs web pada Pengadilan Negeri se-Sulawesi Utara masih kurang baik.