ABSTRAK

Teknologi informasi secara umum sudah dimanfaatkan oleh institusi pemerintah untuk menjalankan sebagian besar tugas pokok dan fungsinya. Seiring meningkatnya ketergantungan organisasi pemerintah terhadap ketersediaan layanan teknologi informasi, kekhawatiran terhadap terganggunya layanan akibat terjadinya bencana semakin meningkat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai salah satu insititusi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat pada saat ini belum memiliki dokumen perencanaan terkait dengan perlindungan aset pada saat terjadi gangguan atau bencana. Karena itu perlu disusun sebuah dokumen perencanaan yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi DJKI dalam upaya untuk memulihkan kondisi layanan SI/TI disaat kritis serta upaya untuk tetap terus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Disaster Recovery Plan (DRP) merupakan dokumen yang mendefinisikan setiap aktifitas, tindakan, serta prosedur yang harus dilakukan terkait pemulihan bencana. Penelitian ini bertujuan untuk membuat sebuah rancangan DRP bagi DJKI dengan menggunakan metodologi NIST SP 800-34 Rev. 1. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan identifikasi dan penilaian pada aset SI/TI yang dimiliki DJKI, untuk kemudian menentukan strategi dan teknologi yang tepat untuk proses pemulihan bencana. Hasil dari penelitian ini adalah sebuah rancangan DRP yang telah disesuaikan dengan kondisi organisasi DJKI. Dokumen DRP yang dimiliki untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai panduan untuk membantu menjaga ketersediaan dan keandalan layanan sistem informasi yang dimiliki DJKI ketika terjadi gangguan maupun bencana