ABSTRAK
Internet memiliki peran penting dalam peningkatan taraf hidup masyarakat Indonesia. Dengan adanya internet masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi akan solusi sebuah permasalahan, membentuk jejaring untuk berniaga, hingga melakukan pembelajaran jarak jauh. Selain memiliki manfaat yang positif, perkembangan internet ternyata juga banyak memberikan pengaruh buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi adalah pornografi internet. Dewasa ini semakin banyak tindakan kriminal yang dipicu oleh pornografi yang diperoleh melalui media internet. Hal ini semakin diperburuk dengan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus kriminal tersebut. Anak kini sudah tidak lagi menjadi korban kejahatan seksual namun sudah sebagai pelaku kehatan. Sistem penanganan internet bermuatan negatif yang ada saat ini agaknya kurang mampu membendung gempuran informasi negatif yang menyerang moralitas anak Indonesia. Penelitian ini mengkaji bagaimana strategi yang tepat dalam penanganan konten internet bermuatan negatif yang dapat merusak moralitas anak bangsa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan Soft System Methodology (SSM) sebagai metodologi utama dalam melakukan pendekatan masalah. Penelitian dimulai dengan pemahaman akan situasi dunia nyata, penggambaran situasi problematik untuk mendapatkan strategi ideal dalam merumuskan sistem relevan. Setelah itu pemodelan konseptual pada sistem relevan yang sudah dirumuskan dan terakhir adalah membandingkan model konseptual dengan aktivitas dunia nyata. Penelitian ini mengungkapkan bahwa sistem penapisan yang ada saat ini tidak mampu menangani serangan konten internet bermuatan negatif secara maksimal. Setidaknya terdapat tiga komponen utama yang paling berpengaruh dalam kualitas sistem penanganan internet bermuatan negatif bagi anak Indonesia, sistem penapisan, sitem pengawasan, dan sistem sosialisasi dan edukasi. Untuk dapat menciptakan sebuah sistem penanganan internet negatif yang tepat, perlu adanya koordinasi yang kuat antara pemangku kepentingan dengan para pelaku industri internet, penguatan payung hukum, dan peningkatan prioritas permasalahan pada pemerintah pusat.
|