ABSTRAK
Unit Pengelola Dokumen Administrasi Kependudukan (UPDAK) Pemprov DKI Jakarta adalah sebuah unit yang bertugas mengelola dan melayani pelayanan arsip catatan sipil di Provinsi DKI Jakarta. Saat ini pelaksanaan pelayanan arsip catatan sipil berjalan belum optimal, dengan indikator bahwa 30.22% masih terjadi keterlambatan pelayanan kepada masyarakat serta masih ada arsip catatan sipil yang berusia diatas 5 tahun dan belum masuk ke record center UPDAK. Untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada instansi UPDAK maka diperlukan sebuah sistem informasi manajemen pelayanan arsip catatan sipil. Untuk membangun sebuah sistem informasi manajemen pelayanan dipilih tahapan pengembangan sistem informasi yang mengacu ke System Development Life Cycle (SDLC) dengan tahapan planning, analysis, design dan implementation dan menggunakan Unified Modelling Language (UML). Dari hasil perancangan sistem informasi manajemen pelayanan arsip catatan sipil terbentuk 2 modul besar yaitu modul Loket Pelayanan dan modul Pengelolaan Pelayanan. Dari hasil rancangan sistem informasi manajemen pelayanan arsip didapat manfaat berupa 5 Bussiness Process Automation (BPA) yaitu Melengkapi Permohonan, Pemutahiran Data Pelayanan, Berita Acara Penelitian Register, Pencatatan Akta dan CP, Pembuatan/Distribusi Laporan dan 3 Bussiness Process Improvement (BPI) yaitu Permohonan Pelayanan Online, Pelayanan Mutasi Data dan Monitoring Pelayanan serta 1 Bussiness Process Reengineering (BPR): Permohonan Legalisir Online.
|