ABSTRAK

Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia telah menekankan pentingnya reformasi birokrasi serta keterbukaan informasi publik, hal itu tertuang dalam Cetak Biru Peradilan Mahkamah Agung RI 2010-2035. Untuk mewujudkan reformasi birokrasi serta keterbukaan informasi publik, Mahkamah Agung menciptakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). SIPP saat ini sudah digunakan pada seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada tahun 2015 diketahui bahwa belum pernah dilakukan evaluasi terhadap pengguna SIPP hingga saat ini sehingga belum diketahui faktor-faktor yang dapat memengaruhi niat pengguna dalam menggunakan SIPP. Penelitian kuantitatif dilakukan dengan kuesioner menggunakan model technology-organization-environment (TOE) beserta tambahan konteks individu. Responden merupakan pengguna internal SIPP pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding yang berasal dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Terdapat sepuluh variabel yang diuji dengan melibatkan 296 responden dan dianalisis dengan metode PLS-SEM. Hasil dari penelitian ini adalah Dukungan Manajemen Puncak (DMP), Kebijakan Lembaga (KLM), Kemudahan Penggunaan (KMP), Manfaat Penggunaan (MPG), Efikasi Diri (EFD) dan Pengaruh Sosial (PSS) menjadi faktor yang memengaruhi niat untuk menggunakan SIPP. Faktor manfaat penggunaan menjadi faktor yang paling memengaruhi niat untuk pengguna SIPP.