ABSTRAK
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2017 tentang
manajemen pengetahuan, mengamanatkan setiap Satuan atau Unit Perangkat Kerja
Daerah (SKPD/UKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk
melaksanakan manajemen pengetahuan (KM). Pelaksanaanya melalui sebuah
sistem manajemen pengetahuan (KMS) yang dikoordinasikan oleh Badan
Pengelola Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Sebelum sebuah
organisasi menerapkan KMS, perlu diketahui terlebih dahulu kesiapan KM
organisasi tersebut. Hal ini untuk mengurangi adanya risiko kegagalan
implementasi KMS. Saat ini BPSDM belum mengetahui tingkat kesiapan
manajemen pengetahuannya. Oleh karena itu perlu dilakukan pengukuran tingkat
kesiapan KM di BPSDM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat
kesiapan KM sebelum mengimplementasikan KMS. Selain itu penelitian ini
memberikan rekomendasi perbaikan jika terdapat faktor KM yang belum siap.
Tingkat kesiapan ini diukur berdasarkan pemetaan variabel KM critical Success
Factor (KMCSF) ke dalam aspek abstract, soft, dan hard. Data penelitian
dikumpulkan menggunakan metode survey terhadap sampel pegawai BPSDM.
Kemudian dihitung rata-rata kesiapan setiap faktor, serta dianalisis untuk
mendapatkan rekomendasi dalam meningkatkan kesiapan KM. Berdasarkan
penelitian ini diketahui bahwa nilai kesiapan KM BPSDM 75,7% atau level
receptive. Hal ini mengindikasikan BPSDM telah siap dalam penerapan KM.
Meskipun secara keseluruhan tingkat kesiapan pada level receptive, namun terdapat
faktor yang masih perlu ditingkatkan kesiapannya yaitu faktor organisasi.
|