ABSTRAK

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2017 tentang manajemen pengetahuan, mengamanatkan setiap Satuan atau Unit Perangkat Kerja Daerah (SKPD/UKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melaksanakan manajemen pengetahuan (KM). Pelaksanaanya melalui sebuah sistem manajemen pengetahuan (KMS) yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Sebelum sebuah organisasi menerapkan KMS, perlu diketahui terlebih dahulu kesiapan KM organisasi tersebut. Hal ini untuk mengurangi adanya risiko kegagalan implementasi KMS. Saat ini BPSDM belum mengetahui tingkat kesiapan manajemen pengetahuannya. Oleh karena itu perlu dilakukan pengukuran tingkat kesiapan KM di BPSDM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesiapan KM sebelum mengimplementasikan KMS. Selain itu penelitian ini memberikan rekomendasi perbaikan jika terdapat faktor KM yang belum siap. Tingkat kesiapan ini diukur berdasarkan pemetaan variabel KM critical Success Factor (KMCSF) ke dalam aspek abstract, soft, dan hard. Data penelitian dikumpulkan menggunakan metode survey terhadap sampel pegawai BPSDM. Kemudian dihitung rata-rata kesiapan setiap faktor, serta dianalisis untuk mendapatkan rekomendasi dalam meningkatkan kesiapan KM. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa nilai kesiapan KM BPSDM 75,7% atau level receptive. Hal ini mengindikasikan BPSDM telah siap dalam penerapan KM. Meskipun secara keseluruhan tingkat kesiapan pada level receptive, namun terdapat faktor yang masih perlu ditingkatkan kesiapannya yaitu faktor organisasi.