ABSTRAK
Data administrasi kependudukan dibutuhkan dalam perencanaan dan pelaksanaan
program pemeritah Provinsi DKI Jakarta agar dapat berjalan akurat. Selain itu
data administrasi kependudukan juga dibutuhkan dalam pelayanan publik terkait
verifikasi dan validasi pelayanan publik. Saat ini data kependudukan sudah
dimanfaatkan oleh beberapa OPD dan instansi, sebagian pemanfaat data sudah
memeberikan feedback data yang dapat memeperkaya data kependudukan, namun
data ini belum dimanfaatkan. Saat ini pelaksanaan pemanfaatan data
kependudukan belum didukung oleh data yang terintegrasi, update dan mudah
didapat sebagai dasar pelayanan publik, hal ini disebabkan karena saat ini belum
tersedia sebuah basis data yang terintegrasi untuk dapat dimanfaatkan dalam
pelayanan publik. Untuk mengatasi permasalahan penyajian dan pemanfaatan data
kependudukan agar dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik secara optimal,
maka diperlukan membangun sebuah data warehouse yang dapat membuat proses
penyajian dan pemanfaatan data kependudukan efektif dan efisien, terintegrasi,
tanpa mengganggu proses operasional layanan administrasi kependudukan.
Perancangan data warehouse pada penelitian ini menggunakan teknik pemodelan
dimensional 4 langkah menurut Kimball & Ross yaitu dengan pemilihan proses
bisnis, deklarasi grain, identifikasi dimensi, dan identifikasi fakta. Perancangan
data warehouse menghasilkan 44 tabel dimensi, dan 24 tabel fakta, dirancang
dengan model constellation schema, karena tabel fakta yang terbentuk memiliki
dimensi yang sama. Hasil perancangan dan implementasi data warehouse dapat
memeberikan informasi yang berguna bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dan juga bagi OPD yang memanfaatkan data kependudukan agar
pelayanannya dapat berjalan optimal dan akurat. Contoh informasi yang dapat
dihasilkan dari data warehouse yang dirancang adalah, masih ada sebagian
penduduk yang terdaftrar dalam Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan belum
terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Data ini dapat menjadi
sumber potensi penerima KJP.
|