ABSTRAK

Data administrasi kependudukan dibutuhkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pemeritah Provinsi DKI Jakarta agar dapat berjalan akurat. Selain itu data administrasi kependudukan juga dibutuhkan dalam pelayanan publik terkait verifikasi dan validasi pelayanan publik. Saat ini data kependudukan sudah dimanfaatkan oleh beberapa OPD dan instansi, sebagian pemanfaat data sudah memeberikan feedback data yang dapat memeperkaya data kependudukan, namun data ini belum dimanfaatkan. Saat ini pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan belum didukung oleh data yang terintegrasi, update dan mudah didapat sebagai dasar pelayanan publik, hal ini disebabkan karena saat ini belum tersedia sebuah basis data yang terintegrasi untuk dapat dimanfaatkan dalam pelayanan publik. Untuk mengatasi permasalahan penyajian dan pemanfaatan data kependudukan agar dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik secara optimal, maka diperlukan membangun sebuah data warehouse yang dapat membuat proses penyajian dan pemanfaatan data kependudukan efektif dan efisien, terintegrasi, tanpa mengganggu proses operasional layanan administrasi kependudukan. Perancangan data warehouse pada penelitian ini menggunakan teknik pemodelan dimensional 4 langkah menurut Kimball & Ross yaitu dengan pemilihan proses bisnis, deklarasi grain, identifikasi dimensi, dan identifikasi fakta. Perancangan data warehouse menghasilkan 44 tabel dimensi, dan 24 tabel fakta, dirancang dengan model constellation schema, karena tabel fakta yang terbentuk memiliki dimensi yang sama. Hasil perancangan dan implementasi data warehouse dapat memeberikan informasi yang berguna bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan juga bagi OPD yang memanfaatkan data kependudukan agar pelayanannya dapat berjalan optimal dan akurat. Contoh informasi yang dapat dihasilkan dari data warehouse yang dirancang adalah, masih ada sebagian penduduk yang terdaftrar dalam Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan belum terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Data ini dapat menjadi sumber potensi penerima KJP.