ABSTRAK
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memegang peranan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas Kementerian Luar Negeri termasuk dalam pelaksanaan tugas perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri melalui Pernyataan Pers Tahunan Menteri (PPTM) Tahun 2017. Meningkatnya peranan TIK dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Luar Negeri membutuhkan tata kelola yang baik agar strategi TIK selaras dengan strategi Kementerian Luar Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut maka Menteri Luar Negeri menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan RI. Peraturan tersebut digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan tata kelola TIK di Kementerian Luar Negeri.
Dengan adanya kebijakan tersebut, perlu diketahui sejauh mana tata kelola TIK di Kementerian Luar Negeri telah diterapkan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri tersebut. Dengan demikian, dapat diambil tindakan untuk penerapan tata kelola TIK selanjutnya maupun dilakukan perbaikan tata kelola TIK agar sesuai dengan strategi organisasi.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan menggunakan thematic analysis.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dari 57 pasal yang terdapat pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2016, terdapat 26 pasal yang sudah diterapkan sepenuhnya, 18 pasal baru diterapkan sebagian, dan 13 pasal belum diterapkan sama sekali. Hasil dari penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan dalam pelaksanaan tata kelola TIK selanjutnya.
|