Setiap perguruan tinggi di Indonesia bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, ketepatan, dan kemutakhiran data pendidikan tinggi di perguruan tinggi masing-masing. Data pendidikan tinggi digunakan untuk pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dan digunakan sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan terkait program studi dan perguruan tinggi di Indonesia. Hasil pengukuran kualitas data menunjukkan bahwa terdapat permasalahan pada data pendidikan tinggi di Politeknik Statistika STIS yaitu belum memenuhi kriteria kelengkapan, kebenaran, ketepatan, dan kemutakhiran. Pengukuran tingkat kematangan manajemen kualitas data telah dilakukan dengan menggunakan Loshin’s Data Quality Maturity Model dimana hasilnya berada pada kisaran level 1 dan 2. Hanya komponen dimensi kualitas data yang telah mencapai target yang diharapkan. Untuk itu, rekomendasi disusun berdasarkan kerangka kerja DAMA-DMBOK. Adapun aktivitas yang perlu dilakukan adalah mengembangkan dan mempromosikan kesadaran terhadap kualitas data; mendefinisikan kebutuhan kualitas data; melakukan profiling, analisis, dan penilaian kualitas data; mendefinisikan aturan bisnis (business rules) kualitas data; menetapkan dan mengevaluasi tingkat layanan kualitas data (data quality service levels); mengelola permasalahan terkait kualitas data; merancang dan mengimplementasikan operasional prosedur untuk manajemen kualitas data; dan memantau operasional dan performa prosedur manajemen kualitas data.