Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah mengeluarkan Peraturan
BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan dan
pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem
Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) agar lebih efektif dalam
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data hasil pemantauan.
Tingkat pemanfaatan Sistem Informasi / Teknologi Informasi (SI/TI) oleh pemeriksa
khususnya terkait dengan proses pemeriksaan di lingkungan BPK masih belum mencapai
target yakni berdasarkan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK RI Tahun 2017. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pemanfaatan
SI/TI dalam proses pemeriksaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian case study
research, yakni menggunakan metode kuantitatif dengan survey untuk menganalisis
faktor yang menjadi hambatan dalam pemanfaatan SI/TI pada proses pemeriksaan dan
menggunakan metode entropi untuk pemeringkatan faktor-faktor yang menjadi hambatan
tersebut. Penelitian ini dianalisis berdasarkan empat dimensi yakni teknologi, organisasi,
lingkungan, dan sumber daya manusia. Dimensi teknologi menjadi dimensi yang
memiliki bobot tertinggi sebagai hambatan dalam pemanfaatan SI/TI pada proses
pemeriksaan. Dua hambatan teratas yang dihasilkan dari penelitian ini adalah masih
kurangnya pelatihan yang diberikan kepada pengguna sistem serta ketersediaan
infrastrukur TI (koneksi/jaringan internet maupun intranet) yang belum memadai.
|
|