ABSTRAK

Penyelenggaraan pemilu dengan metode konvensional memiliki banyak kelemahan, data terakhir memperlihatkan banyak terjadi kasus pelanggaran pemilu baik administrasi, pidana maupun etik. Banyaknya pelanggaran tersebut menjadikan masyarakat mulai kurang percaya akan hasil pemilu. Sehingga belakangan ini wacana e-voting dalam pemilu terus mengemuka untuk mencegah terjadinya kecurangan dan untuk memperbaiki kualitas pemilu. Beberapa regulasi juga sudah mendukung dilaksanakannya e-voting pada pemilu di Indonesia. Akan tetapi pelaksanaan e-voting tidak semudah yang dibayangkan, beberapa negara maju meninggalkan e-voting dan kembali ke sistem pemilu konvensional disebabkan oleh berbagai faktor terutama masalah keamanan informasi. KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia sampai saat ini masih belum mengeluarkan aturan tentang e-voting. KPU berpendapat e-voting perlu persiapan yang matang dari berbagai aspek seperti waktu, biaya, hukum, infrastruktur, keamanan, geografis dan lain-lain. Jika tidak dipersiapkan dengan baik akan memunculkan berbagai masalah seperti di negara lain dan mengurangi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu sangat diperlukan suatu pengukuran terhadap risiko keamanan informasi yang ada dalam penerapan teknologi e-voting. Pengukuran risiko keamanan informasi evoting berguna untuk mengetahui profil risiko, analisis terhadap risiko dan juga melakukan respon terhadap risiko, sehingga dampak-dampak yang kemungkinan muncul dari risiko tersebut dapat diketahui lebih awal dan dikelola dengan baik. Dengan adanya studi manajemen risiko yang komprehensif diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada e-voting. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun rencana manajemen risiko keamanan informasi teknologi e-voting dengan menggunakan kerangka kerja ISO 27005 dengan empat tahapan utama yaitu penetapan konteks, penilaian risiko, penanganan risiko dan penerimaan risiko. Pada tahap penilaian, proses evaluasi risiko menggunakan NIST SP 800-30 dan untuk merancang kontrol dalam upaya mengurangi risiko, peneliti mengacu pada ISO 27002. Hasil yang akan diperoleh dari penelitian ini adalah perencanaan manajemen risiko yang berupa dokumen penanganan risiko, rekomendasi kontrol untuk mengurangi risiko dan penerimaan risiko yang berisi keputusan penanganan risiko serta penanggung jawab penanganan risiko.