ABSTRAK

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempunyai tugas dan fungsi di bidang hak asasi manusia, peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, pemasyarakatan, dan keimigrasian. Laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Kemenkumham tahun 2017 menyebutkan bahwa 2 (dua) indikator kinerja utama (IKU) Kemenkumham, yaitu indeks integritas memiliki target nilai 3.3 dan indeks reformasi birokrasi memiliki target nilai 85. Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kemenkumham tahun 2017 menyebutkan bahwa nilai indeks integritas adalah 3.14 dan nilai indeks reformasi birokrasi adalah 76.33, sehingga target IKU yang sudah ditetapkan tidak tercapai. Penelitian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesiapan Kemenkumham dalam mengimplementasikan manajemen pengetahuan dan rekomendasi apa yang perlu diberikan terhadap hasil analisis untuk meningkatkan nilai penyelenggaraan reformasi birokrasi di Kemenkumham. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kombinasi yang menggabungkan metode kualitatif dan metode kuantitatif. Metode kualitatif digunakan pada saat penyusunan kerangka teoretis dan penyusunan rekomendasi. Metode kuantitatif digunakan untuk mengumpulkan pendapat pegawai Kemenkumham dan melakukan pembobotan faktor dengan menggunakan kuesioner sebagai instrumennya. Pembobotan dilakukan dengan menggunakan analitycal hierarchy process (AHP). Berdasarkan hasil analisis, tingkat kesiapan Kemenkumham berada pada nilai 3.995 yang berarti Kemenkumham siap mengimplementasikan manajemen pengetahuan dengan sedikit peningkatan. Rekomendasi perbaikan diberikan kepada indikator dengan nilai kesiapan di bawah 4.2 atau indikator di bawah tingkat siap untuk mengimplementasikan manajemen pengetahuan.