ABSTRAK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga
intelijen keuangan yang bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana
pencucian uang di Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya, PPATK melibatkan banyak
data dan dokumen negara yang bersifat rahasia dan sangat rahasia. Kewajiban PPATK
maupun pegawai PPATK dalam menjaga kerahasiaan informasi tertuang pada Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Untuk menjaga kerahasiaan data dan dokumen negara, PPATK senantiasa melakukan
sosialisasi kesadaran keamanan informasi secara rutin kepada pegawai PPATK,
khususnya pegawai yang mengelola maupun mengakses data dan dokumen negara secara
langsung. Namun hasil simulasi internal menggunakan metode social engineering yang
dilakukan terhadap pegawai PPATK secara acak pada Desember 2017 menunjukkan
bahwa masih terdapat pegawai yang terpancing dan memberikan informasi yang tidak
seharusnya diberikan kepada orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa ada beberapa
pegawai yang belum memiliki kesadaran keamanan informasi yang tinggi sesuai dengan
kebutuhan PPATK, dan dapat menimbulkan citra buruk terhadap PPATK dan
mengganggu fungsi PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian
uang. Secara hukum, kelalaian yang diakibatkan oleh kurangnya kesadaran informasi
dapat dikenakan pidana denda maupun pidana penjara sesuai dengan yang tertera dalam
Undang-Undang yang disebutkan sebelumnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat kesadaran keamanan informasi pegawai
PPATK pada tiap-tiap fokus area berdasarkan pedoman keamanan informasi yang telah
dimiliki oleh PPATK, dengan menggunakan teori Knowledge, Attitude, Behavior (KAB),
serta untuk mengetahui aspek mana saja yang masih perlu dilakukan peningkatan
kesadaran keamanan informasi sehingga diharapkan seluruh pegawai PPATK dapat
memiliki tingkat kesadaran keamanan informasi yang tinggi dan kerahasiaan data dan
dokumen negara yang dikelola oleh PPATK dapat terjaga dengan baik.
Hasil penelitian dari 159 responden menunjukkan bahwa tingkat kesadaran keamanan
informasi pegawai PPATK berada pada kategori Sedang dan masih membutuhkan
peningkatan kesadaran keamanan informasi, khususnya di area Pertukaran Informasi,
Pengendalian Akses Informasi dan Manajemen Insiden Keamanan Informasi. Selain itu,
analisis yang dilakukan juga membuktikan bahwa pengetahuan memberikan pengaruh
yang positif terhadap sikap dan perilaku seseorang, sehingga PPATK dapat meningkatkan
tingkat kesadaran keamanan informasi pegawai dengan menanamkan pengetahuan yang
lebih banyak.
|