ABSTRAK

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Diskominfo Kepri) memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintah di bidang TIK (Teknologi, Informasi dan Komunikasi). Diskominfo Kepri berfungsi sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup publik yang mengelola dan memberikan layanan e-government. E-government adalah sistem pemerintahan yang menggunakan TIK. Pada rencana strategis Diskominfo Kepri tahun 2016-2021, harapan nilai e-government Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) adalah bernilai baik, namun hasil penilaian Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) pada April 2018 menunjukkan pemanfaatan TIK di lingkungan Pemprov Kepri bernilai kurang. Kriteria evaluasi pada dimensi infrastruktur PeGI adalah standar pusat data dan Disaster Recovery. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019, Diskominfo Kepri harus memiliki dan mengoperasikan prosedur dan sarana untuk mengamankan sistem elektronik, serta menyediakan sistem keamanan. Sistem pengamanan mencakup prosedur dan sistem untuk mencegah dan penanggulangan terhadap ancaman serta serangan yang menimbulkan gangguan atau bencana bagi keberlangsungan sistem informasi / aplikasi. Prosedur juga harus memiliki penilaian risiko dan strategi kontingensi untuk mengatasi ancaman, gangguan atau bencana terhadap sistem informasi/aplikasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Diskominfo Kepri belum memiliki Disaster Recovery Plan (DRP). Dampak gangguan atau bencana pada pusat data yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2018 mengakibatkan kerusakan perangkat sehingga layanan TIK dan keberlangsungan sistem informasi / aplikasi kritis pemerintah menjadi terganggu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan kombinasi penelitian studi kasus dan penelitian tindakan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara kepada pengelola pusat data, pejabat dan administrator sistem informasi/aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selaku pengguna layanan pusat data, observasi pusat data Provinsi Kepri, studi pustaka, dan dokumentasi. Tahapan perancangan DRP adalah perancangan kebijakan, penilaian risiko aset SI/TI berdasarkan NIST SP 800-30 Rev.1, mengidentifikasi kontrol pencegahan pada pusat data berdasarkan ANSI/TIA-942-A, menganalisis dampak bisnis, menyusun strategi kontingensi, dan menyusun dokumen DRP berdasarkan panduan NIST SP 800-34 Rev.1. Dokumen rancangan DRP divalidasi oleh pejabat Diskominfo Kepri dan para ahli. Hasil dari penelitian ini adalah draf dokumen DRP yang sesuai dengan kebutuhan Diskominfo Kepri.