ABSTRAK
Hasil audit TI tahun 2016 merekomendasikan BPK RI untuk membuat kebijakan terkait
keamanan data dan informasi, agar dapat menerapkan tata kelola teknologi informasi dan
komunikasi (TKTIK) BPK RI. Sebagai pemeriksa pemeriksa eksternal pemerintah, BPK
RI wajib untuk melaksanakan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Di dalamnya
menyuratkan bahwa BPK RI harus mengamankan data kertas kerja pemeriksaan (KKP)
dan membatasi pemakaiannya hanya untuk keperluan pemeriksaan saja. BPK RI
menggunakan Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SiAP) untuk mendokumentasikan KKP
yang sudah didapatkan dan diolah saat pemeriksaan. Karena itu, SiAP sebagai sistem
elektronik strategis BPK RI harus dilengkapi dengan fasilitas yang menjamin keamanan
informasinya. Hal itu sejalan dengan Permenkominfo tentang sistem manajemen
pengamanan informasi. Dari kebutuhan tersebut, maka kebijakan keamanan informasi
terhadap SiAP menjadi prioritas untuk dibuat terlebih dahulu sebelum dokumen dan aksi
lainnya sesuai urutan tata dokumen keamanan informasi. Kebijakan keamanan informasi
ini disusun dengan menggunakan ISO/IEC 27001 sebagai kerangka utama, ISO/IEC
31000 terkait konteks organisasi, dilengkapi dengan NIST SP 800-53r4 dan elemenelemen dari penelitian sebelumnya. Penelitian ini disusun mulai dari perumusan masalah,
penyusunan kerangka kerja, penyusunan kebijakan penanganan risiko keamanan
informasi (focus group discussion/FGD bersama pelaku TIK di BPK RI), hingga
menghasilkan kebijakan keamanan informasi terhadap SiAP.
|