ABSTRAK
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merupakan Kementerian Negara yang mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Latar belakang dilakukannya
penelitian ini adalah dengan telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satu
Data Indonesia (SDI) no. 39 tahun 2019 pada bulan Juni 2019, Kemlu harus bersiap diri
dan menaati peraturan tersebut dengan membuat peraturan menteri tentang manajemen
data. Dampak yang ditimbulkan apabila belum ada peraturan tentang manajemen data
adalah dapat memengaruhi kinerja Kemlu, terjadi pemborosan karena banyaknya aplikasi
yang silo dan duplikasi data, serta belum dapat mendukung interoperability antar sistem
yang berbeda dan tidak mendukung berbagi pakai antar Kementerian atau Lembaga di
Indonesia. Untuk membangun keseluruhan proses di dalam manajemen data memerlukan
waktu yang lama, sehingga penelitian ini difokuskan untuk membuat perencanaan tata
kelola data terlebih dahulu, karena tata kelola merupakan pondasi dasar yang harus
disiapkan untuk dapat menerapkan manajemen data. Tujuan penelitian ini adalah agar
dapat dijadikan masukan oleh Kemlu dalam membuat strategi dan roadmap tata kelola
data, menentukan walidata, menentukan tugas dan tanggung jawab terhadap data, dapat
mendukung terlaksananya program SDI, mendukung terlaksananya integrasi data
sehingga dapat menghilangkan aplikasi yang silo dan duplikasi sehingga tidak terjadi
pemborosan anggaran. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini merujuk kepada
kerangka kerja dari Dama International (DMBOK, 2017).
|