ABSTRAK

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merupakan Kementerian Negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah dengan telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satu Data Indonesia (SDI) no. 39 tahun 2019 pada bulan Juni 2019, Kemlu harus bersiap diri dan menaati peraturan tersebut dengan membuat peraturan menteri tentang manajemen data. Dampak yang ditimbulkan apabila belum ada peraturan tentang manajemen data adalah dapat memengaruhi kinerja Kemlu, terjadi pemborosan karena banyaknya aplikasi yang silo dan duplikasi data, serta belum dapat mendukung interoperability antar sistem yang berbeda dan tidak mendukung berbagi pakai antar Kementerian atau Lembaga di Indonesia. Untuk membangun keseluruhan proses di dalam manajemen data memerlukan waktu yang lama, sehingga penelitian ini difokuskan untuk membuat perencanaan tata kelola data terlebih dahulu, karena tata kelola merupakan pondasi dasar yang harus disiapkan untuk dapat menerapkan manajemen data. Tujuan penelitian ini adalah agar dapat dijadikan masukan oleh Kemlu dalam membuat strategi dan roadmap tata kelola data, menentukan walidata, menentukan tugas dan tanggung jawab terhadap data, dapat mendukung terlaksananya program SDI, mendukung terlaksananya integrasi data sehingga dapat menghilangkan aplikasi yang silo dan duplikasi sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini merujuk kepada kerangka kerja dari Dama International (DMBOK, 2017).