ABSTRAK
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik (PP PSTE) menyebutkan penyelenggara sistem elektronik untuk
pelayanan dan non-pelayanan publik harus memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat
elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik
dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Balai Sertifikasi
Elektronik (BSrE) merupakan unit kerja di Badan Siber dan Sandi Negara yang memiliki
tugas melaksanakan pemberian pelayanan penerbitan dan pengelolaan sertifikat
elektronik.
Salah satu Indikator Sasaran Kegiatan BSrE adalah “Persentase pemenuhan permintaan
sertifikat elektronik”. Berdasarkan data Laporan Kinerja BSrE tahun 2017 dan 2018,
diketahui bahwa BSrE belum dapat memenuhi target dari indikator pemenuhan layanan
sertifikasi elektronik dengan capaian nilai 87,50% pada tahun 2017 dan 93,90% pada
tahun 2018 dengan target 100%. Hal ini berpengaruh pada IKU organisasi sebagai
penentu ukuran keberhasilan sasaran strategis organisasi sehingga perlu adanya evaluasi
kinerja organisasi. Dari hasil analisis menggunakan model 4P (People, Processes,
Products/ Technology, dan Partners/ Suppliers) yang didefinisikan pada ITIL, salah satu
instrumen kebijakan yang belum tersedia adalah dokumen Service Level Agreeement
(SLA). Penelitian ini merupakan mixed method research dengan desain concurrent
embedded atau campuran tidak berimbang dan kategori studi kasus. Pengumpulan data
dilakukan melalui kuesioner, studi dokumen, wawancara terhadap pejabat, pengelola
layanan TI, serta perwakilan pengguna layanan. Hasil kesepakatan berupa dokumen SLA
layanan BSrE. Dari penelitian ini diperoleh dokumen SLA layanan TI sesuai kondisi
BSrE yang dapat membantu pencapaian Indikator Sasaran Kegiatan dan mendukung
pencapaian Rencana Strategis BSSN
|