ABSTRAK
Keamanan siber merupakan pondasi pembangunan ekonomi digital dan terwujudnya
ketahanan nasional di Indonesia. Tidak dapat disangkal bahwa teknologi dapat membantu
pencapaian dan menjadi ancaman. Mengatur dunia siber bisa membingungkan melihat
Indonesia memiliki beberapa siber yang dimiliki oleh institusi baik di sektor pemerintah,
swasta, universitas dan komunitas masyarakat. Konsep awal Pusat Pertahanan Siber di
Kementerian Pertahanan (Kemhan) didesain sebagai pusat pertahanan siber nasional,
akhirnya difokuskan untuk dioperasikan internal Kemhan sehingga beberapa fungsi
kapabilitas tidak berjalan dengan optimal. Urgensi pertahanan siber ditujukan untuk
mengantisipasi datangnya ancaman dan serangan siber yang terjadi dan menjelaskan
posisi ketahanan saat ini, sehingga diperlukan kesiapan dan ketanggapan dalam
menghadapi ancaman serta memiliki kemampuan untuk memulihkan akibat dampak
serangan yang terjadi di ranah siber. SOC membutuhkan strategi peningkatan kapabilitas
pertahanan siber dalam menghadapi ancaman dan serangan. Ketiadaan kerja sama dan
koordinasi dengan Badan Siber Nasional ataupun Kementerian lainnya menyebabkan
SOC terjebak dalam rutinitas yang biasa sehingga hasil penanganan serangan siber belum
cukup berdampak, baik bagi Kemhan maupun secara nasional. Dengan menggunakan
metode penelitian kualitatif, penelitian ini berfokus melakukan analisis Gap kapabilitas
SOC Kemhan menurut Pedoman Pertahanan Siber dengan delapan kapabilitas SOC oleh
Carson Zimmerman. Pemetaan kapabilitas ini menunjukkan bahwa SOC Kemhan hanya
unggul pada dua kapabilitas yaitu Analisis Artifak dan Teknologi Pendukung dari delapan
kapabilitas SOC Zimmerman. Penelitian ini menghasilkan lima strategi peningkatan
kapabilitas SOC termasuk model konseptual koordinasi antar lembaga untuk menjadikan
Pusat Pertahanan Siber yang berdampak bagi Kementerian Pertahanan dan nasional.
|