ABSTRAK
Di era teknologi informasi muncul isu terkait privasi dikarenakan kemampuan komputer
untuk melakukan penyimpanan dan pengolahan data dalam jumlah yang besar. Di
Indonesia perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan
Menteri. Akan tetapi kasus terkait perlindungan data pribadi masih terjadi tidak
terkecuali dalam industri fintech peer to peer lending. Awareness, Privacy Concern,
Trust, dan Risk Beliefs memiliki pengaruh terhadap niat seseorang untuk memberikan
data pribadinya saat akan menggunakan suatu layanan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaruh Awareness, Privacy Concern, Trust, dan Risk Beliefs terhadap niat
menggunakan layanan fintech peer to peer lending. Untuk mengetahui pengaruh
Awareness, Privacy Concern, Trust, dan Risk Beliefs untuk menggunakan layanan fintech
peer to peer lending, dilakukan analisis menggunakan mixed methods. Pengumpulan data
kuantitatif pada penelitian ini menggunakan survei. Uji struktural penelitian ini
menggunakan metode partial least square–structural equation modeling (PLS-SEM).
Pengumpulan data kualitatif pada penelitian ini menggunakan penelitian terdahulu dan
diolah menggunakan open coding. Hasil uji hipotesis ditemukan bahwa hanya variabel
Trust mempengaruhi niat untuk menggunakan layanan. Awareness tidak memiliki
pengaruh terhadap niat untuk menggunakan layanan tetapi memiliki pengaruh terhadap
Privacy Concern. Privacy Concern tidak memiliki pengaruh terhadap niat untuk
menggunakan layanan tetapi memiliki pengaruh terhadap Risk Beliefs. Penelitian ini
memberikan rekomendasi kepada penyedia layanan fintech peer to peer lending untuk
mengikuti sebuah standar keamanan. Selain penyedia layanan fintech peer to peer lending
rekomendasi yang diberikan untuk regulator yiatu OJK adalah untuk membuat sebuah
standar keamanan dan regulasi teknis terkait dengan persetujuan pengelolaan data pribadi.
|