ABSTRAK

Di era teknologi informasi muncul isu terkait privasi dikarenakan kemampuan komputer untuk melakukan penyimpanan dan pengolahan data dalam jumlah yang besar. Di Indonesia perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri. Akan tetapi kasus terkait perlindungan data pribadi masih terjadi tidak terkecuali dalam industri fintech peer to peer lending. Awareness, Privacy Concern, Trust, dan Risk Beliefs memiliki pengaruh terhadap niat seseorang untuk memberikan data pribadinya saat akan menggunakan suatu layanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Awareness, Privacy Concern, Trust, dan Risk Beliefs terhadap niat menggunakan layanan fintech peer to peer lending. Untuk mengetahui pengaruh Awareness, Privacy Concern, Trust, dan Risk Beliefs untuk menggunakan layanan fintech peer to peer lending, dilakukan analisis menggunakan mixed methods. Pengumpulan data kuantitatif pada penelitian ini menggunakan survei. Uji struktural penelitian ini menggunakan metode partial least square–structural equation modeling (PLS-SEM). Pengumpulan data kualitatif pada penelitian ini menggunakan penelitian terdahulu dan diolah menggunakan open coding. Hasil uji hipotesis ditemukan bahwa hanya variabel Trust mempengaruhi niat untuk menggunakan layanan. Awareness tidak memiliki pengaruh terhadap niat untuk menggunakan layanan tetapi memiliki pengaruh terhadap Privacy Concern. Privacy Concern tidak memiliki pengaruh terhadap niat untuk menggunakan layanan tetapi memiliki pengaruh terhadap Risk Beliefs. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada penyedia layanan fintech peer to peer lending untuk mengikuti sebuah standar keamanan. Selain penyedia layanan fintech peer to peer lending rekomendasi yang diberikan untuk regulator yiatu OJK adalah untuk membuat sebuah standar keamanan dan regulasi teknis terkait dengan persetujuan pengelolaan data pribadi.