ABSTRAK

Pemanfaatan data kependudukan oleh Lembaga pengguna yang telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kementerian Dalam Negeri dilakukan akses data melalui Aplikasi Pemanfaatan Data Kependudukan belum sesuai standar manajemen risiko keamanan informasi. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil wawancara dengan pejabat terkait Aplikasi Pemanfaatan Data Kependudukan yang menunjukan adanya insiden terkait kemanan informasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan rancangan manajemen risiko keamanan informasi Aplikasi Pemanfaatan Data Kependudukan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan pencarian data sekunder. Penilaian risiko keamanan informasi menggunakan SNI ISO/IEC 27005:2018, sedangkan penanganan risiko menggunakan SNI ISO/IEC 27001:2013 dan SNI ISO/IEC ISO 27002:2014. Penelitian ini menghasilkan 12 risiko yang terdiri dari satu risiko dengan level sangat tinggi, empat risiko dengan level tinggi, empat risiko dengan level sedang dan tiga risiko dengan level rendah. Hasil penelitian adalah rancangan manajemen risiko keamanan informasi Aplikasi Pemanfaatan Data Kependudukan, yang dapat digunakan sebagai masukan dalam penerapan manajemen risiko keamanan informasi di Ditjen. Kependudukan dan Pencatatan Sipil.