ABSTRAK
Pemanfaatan data kependudukan oleh Lembaga pengguna yang telah melakukan
perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kementerian Dalam Negeri dilakukan akses data
melalui Aplikasi Pemanfaatan Data Kependudukan belum sesuai standar manajemen
risiko keamanan informasi. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil wawancara dengan
pejabat terkait Aplikasi Pemanfaatan Data Kependudukan yang menunjukan adanya
insiden terkait kemanan informasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan
rancangan manajemen risiko keamanan informasi Aplikasi Pemanfaatan Data
Kependudukan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara, observasi dan pencarian data sekunder. Penilaian risiko
keamanan informasi menggunakan SNI ISO/IEC 27005:2018, sedangkan penanganan
risiko menggunakan SNI ISO/IEC 27001:2013 dan SNI ISO/IEC ISO 27002:2014.
Penelitian ini menghasilkan 12 risiko yang terdiri dari satu risiko dengan level sangat
tinggi, empat risiko dengan level tinggi, empat risiko dengan level sedang dan tiga
risiko dengan level rendah. Hasil penelitian adalah rancangan manajemen risiko
keamanan informasi Aplikasi Pemanfaatan Data Kependudukan, yang dapat digunakan
sebagai masukan dalam penerapan manajemen risiko keamanan informasi di Ditjen.
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
|