ABSTRAK

Perkembangan Peer to Peer (P2P) Lending memunculkan potensi pencucian uang. Pelaku pencucian uang dapat menjalankan modus pencucian uang dengan menjadi pemberi pinjaman (Lender) dan menginvestasikan dana di P2P Lending. Kemudahan proses registrasi menjadi Lender dapat meningkatkan potensi pencucian uang. Permasalahan yang muncul dari kemudahan proses registrasi Lender antara lain data registrasi Lender tidak lengkap, tidak valid, palsu, atau milik orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan rancangan modul registrasi Lender pada P2P Lending Platform agar dapat mencegah potensi pencucian uang dari proses registrasi Lender. Penelitian ini menggunakan Waterfall Development untuk metodologi pengembangan sistemnya. Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator P2P Lending dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku lembaga yang fokus terhadap pencucian uang. Pengumpulan data juga dilakukan dengan studi dokumen aturan-aturan yang relevan. Hasil wawancara dan studi dokumen tersebut dianalisis untuk penyusunan requirements sistem. Penelitian ini menghasilkan rancangan modul registrasi Lender pada P2P Lending dengan sebelas use cases yang bertujuan untuk mengatasi celah potensi pencucian uang di proses registrasi Lender. Validasi dilakukan melalui expert judgment yang melibatkan Staf Senior Direktorat Pengawasan Kepatuhan dikarenakan rancangan ini belum diimplementasikan menjadi sistem yang dapat diuji coba. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya yaitu penelitian dapat dikembangkan dengan mengidentifikasi potensi pencucian uang dari berbagai celah yang mungkin dari P2P Lending Platform.