ABSTRAK

Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia bahkan dunia selama setahun ini dan diperkirakan masih berlangsung di 2021. Pandemi ini sangat berdampak pada kehidupan manusia terkait pola kerja dan keseharian masyarakat yang lebih banyak beraktivitas dirumah. Ini tentunya berdampak pada usaha UMKM yang terbiasa berjualan secara offline terutama untuk usaha kuliner dan fashion yang berada di daerah pariwisata. Langkah pemerintah untuk UMKM beralih ke e-commerce khususnya marketplace juga masih menemui banyak tantangan. Tingginya tingkat kegagalan yang dialami pelaku usaha untuk berjualan e-commerce juga tinggi. Untuk itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mencari hambatan yang menjadi tantangan pelaku usaha kuliner dan fashion dalam mengadopsi e-commerce khususnya e-Marketplace. Model penelitian yang diterapkan mengadaptasi konsep Innovation Resistance Theory (IRT) dan tambahan hambatan lainnya. Penyebaran kuesioner dilakukan kepada para pelaku UMKM sektor kuliner dan fashion. Sebanyak 214 data berhasil diolah untuk kemudian dianalisis dengan teknik olah data Covariance-Based Structural Equation Modeling (CB-SEM). Hasil analisis data menemukan bahwa keempat faktor yakni biaya, risiko, tradisi, dan regulasi menjadi hambatan yang mempengaruhi adopsi e-Marketplace pada sektor kuliner dan fashion. Dengan mengetahui hambatan yang mempengaruhi tersebut dapat dijadikan sebagai dasar bagi UMKM agar lebih siap menghadapi era digital.