ABSTRAK
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik Pasal 12 merupakan peraturan yang mendasari tentang manajemen
risiko dalam sistem elektronik. pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8
Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
menyebutkan bahwa Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) adalah
pengaturan kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dalam penerapan
manajemen pengamanan informasi berdasarkan asas risiko. Pusat Operasi Keamanan
Siber Nasional (Pusopskamsinas) merupakan unit kerja di Badan Siber dan Sandi
Negara yang melaksanakan tugas memegang kendali operasi keamanan siber Indonesia.
Adanya serangan siber yang semakin besar hingga tercatat pada tahun 2020 terdapat
495.337.202 anomali yang menyerang di jaringan Indonesia, hal ini dibutuhkan
keandalan Pusopskamsinas dalam melaksanakan monitoring lalu lintas siber di
Indonesia. Dalam penyelenggaraan operasi keamanan siber tentu terdapat kerawanan
dan potensi ancaman yang memberikan dampak negatif/risiko terhadap organisasi di
mana risiko tersebut dapat dilakukan mitigasi dengan menerapkan manajemen risiko
keamanan informasi pada Pusopskamsinas. Salah satu Indikator Sasaran Kegiatan
Pusopskamsinas yaitu “Meningkatnya Kualitas Pemonitoran Keamanan Siber atas
Serangan dan Ancaman Siber”. Berdasarkan data Laporan Kinerja Pusopskamsinas
tahun 2020, diketahui bahwa Pusopskamsinas belum dapat memenuhi target kinerja dari
indikator kinerja sasaran dengan capaian nilai 65% dari target capaian 100%. Tidak
tercapainya target kinerja dapat berpengaruh terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU)
organisasi sebagai penentu ukuran tingkat keberhasilan sasaran strategis sehingga
diperlukan adanya evaluasi kinerja organisasi. Berdasarkan hasil analisis permasalahan
digunakan Business Model for Information Security dari ISACA yaitu Organization,
People, Technology, dan Process, salah satu instrumen dari segi organisasi yang belum
tersedia adalah dokumen Perencanaan Manajemen Risiko Keamanan Informasi.
Penelitian ini merupakan penelitian menggunakan metode kualitatif dengan metode
penarikan kesimpulan berupa secara induktif dan merupakan klasifikasi penelitian studi
kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, studi dokumen, dan wawancara
kepada pejabat, pengelola layanan / tim operasional, serta perwakilan stakeholder. Hasil
dari penelitian ini berupa Perencanaan Manajemen Risiko yang sesuai dengan kondisi
Pusopskamsinas sehingga dapat membantu pencapaian target kinerja serta
meningkatkan pencapaian Rencana Strategis BSSN.
|