ABSTRAK
Dalam beberapa tahun terakhir, cloud computing telah berkembang menjadi salah satu TI
yang tumbuh paling cepat. Saat ini beberapa instansi pemerintahan di Indonesia sudah
mengimplementasikan layanan teknologi tersebut. Diantara semua keunggulan dan
manfaat yang ditawarkan cloud computing, muncul tantangan-tantangan baru terhadap
manajemen keamanan pada cloud computing, seperti kebocoran data. Sebagai salah satu
langkah yang dapat dilakukan untuk mencapai keamanan dalam transisi cloud computing
adalah klasifikasi data. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 tahun
2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia, khususnya
pada Pasal 20 ayat (6) dan ayat (7) juga menyebutkan bahwa dalam hal Penyelenggaraan
Sistem Elektronik Lingkup Publik yang menggunakan layanan pihak ketiga,
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik wajib melakukan klasifikasi data
sesuai risiko yang ditimbulkan, namun ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data
tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri terpisah. Berdasarkan penyataan tersebut
diketahui bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri atau standar baku terpusat
lainnya yang membahas tentang klasifikasi data untuk PSE di Indonesia, sehingga
sebagian besar PSE yang sudah mengimplementasikan cloud computing belum
melakukan proses klasifikasi data. Oleh karena itu untuk memudahkan PSE dalam
melakukan klasifikasi data sesuai tingkat risiko, maka perlu disusun suatu regulasi atau
kebijakan yang dapat dijadikan pedoman bagi PSE lingkup publik dalam melakukan
klasifikasi data. Penelitian ini dilakukan dengan metodologi penelitian kualitatif. Adapun
perumusan kebijakan klasifikasi data dalam penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan Soft System Methodology dengan mengacu kepada standar ISO / IEC
27001: 2013 dan NIST SP 800-60. Hasil penelitian ini berupa konsep dan rancangan
kebijakan klasifikasi data yang menggunakan model dengan skema klasifikasi tiga tingkat
yang terdiri dari rahasia, terbatas, dan biasa/terbuka. Masing-masing tingkat klasifikasi
tersebut diberikan rekomendasi penanganan keamanan yang harus dilakukan yang terdiri
dari pelabelan, penyimpanan, pemberian akses, pengiriman elektronik, pengiriman
manual, penggandaan, dan metode penghancuran. Selanjutnya untuk melengkapi
kebijakan tersebut, terdapat rancangan standar operasional prosedur (SOP) yang
pendukung draf kebijakan tersebut yang dapat dijadikan panduan PSE dalam menentukan
tingkat klasifikasi data dan pengamanan data tersebut.
|