ABSTRAK
Penggunaan mobile payment di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia (Permen Kominfo RI) Nomor 20 Tahun 2016 dan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/40/PBI/2016. Pada kenyataannya data nasabah
maupun transaksi rentan disalahgunakan. Salah satu akibat dari penyalahgunaan data
adalah ancaman social engineering. Tujuan penelitian ini adalah menganilisis faktor
yang memengaruhi kesadaran pengguna Gopay terhadap ancaman social engineering
dan rekomendasi untuk meningkatkan kesadaran pengguna Gopay akan ancaman social
engineering. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode
kuantitatif dengan penyebaran kuesioner. Penelitian ini menggunakan Knowledge
Attitude Behaviour (KAB) model, lima fokus area terkait dan demografi responden
dalam menyusun konseptual model yang menghasilkan 20 hipotesis. Proses olah data
menggunakan Partial Least Square - Structural Equation Modelling (PLS-SEM).
Metode pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner terhadap 218 responden. Hasil
dari penelitian ini adalah terdapat 11 dari 20 hipotesis yang diterima. Dihasilkan pula 19
rekomendasi guna meningkatkan kesadaran akan ancaman social engineering
|