ABSTRAK

Penggunaan mobile payment di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Permen Kominfo RI) Nomor 20 Tahun 2016 dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/40/PBI/2016. Pada kenyataannya data nasabah maupun transaksi rentan disalahgunakan. Salah satu akibat dari penyalahgunaan data adalah ancaman social engineering. Tujuan penelitian ini adalah menganilisis faktor yang memengaruhi kesadaran pengguna Gopay terhadap ancaman social engineering dan rekomendasi untuk meningkatkan kesadaran pengguna Gopay akan ancaman social engineering. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan penyebaran kuesioner. Penelitian ini menggunakan Knowledge Attitude Behaviour (KAB) model, lima fokus area terkait dan demografi responden dalam menyusun konseptual model yang menghasilkan 20 hipotesis. Proses olah data menggunakan Partial Least Square - Structural Equation Modelling (PLS-SEM). Metode pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner terhadap 218 responden. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat 11 dari 20 hipotesis yang diterima. Dihasilkan pula 19 rekomendasi guna meningkatkan kesadaran akan ancaman social engineering