ABSTRAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dalam melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan ini berfungsi untuk melakukan pengawasan kejujuran, integritas, dan deteksi kemungkinan adanya tindakan memperkaya diri secara melawan hukum oleh pejabat publik. Publikasi LHKPN sering menimbulkan prasangka negatif dan kecurigaan publik terhadap laporan harta kekayaan pejabat yang mengakibatkan kekhawatiran pejabat untuk melaporkan harta kekayaan secara lengkap dan benar. Persepsi ini menjadi kontraproduktif dengan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK apabila tidak direspon dengan cepat. Penelitian ini bertujuan untuk membuat model analisis sentimen dan pemodelan topik yang dapat mengeksplorasi topik dari data media sosial Twitter. Indonesia memiliki jumlah pengguna aktif terbesar keenam di dunia dengan 15,7 juta pengguna yang didominasi kelompok usia 25-34 tahun. Dataset sejumlah 881 data diambil dari Twitter dengan kata kunci "lhkpn" dan "harta kekayaan pejabat" pada periode 1 Agustus sampai 5 November 2021. Penelitian ini mengekplorasi beberapa algoritma klasifikasi, representasi fitur unigram, bigram, dan trigram dengan CountVectorizer dan TFIDF, serta metode oversampling SMOTE. Algoritma klasifikasi dengan performa paling baik pada penelitian ini adalah Multilayer Perceptron dengan fitur unigram CountVectorizer dan metode oversampling dengan accuracy 76,60%, precision 78,19%, recall 76,60%, dan F1 score 76,95%. Hasil pemodelan topik menggunakan Latent Dirichlet Allocation pada kategori ‘negatif’ didominasi ekspresi kekecewaan dan kemarahan masyarakat terhadap meningkatnya harta kekayaan pejabat selama masa pandemi Covid-19 yang berbanding terbalik dengan meningkatnya utang negara dan kesulitan yang dihadapi masyarakat selama pandemi. Topik yang dihasilkan pada kategori ‘positif’ cukup beragam mulai dari aturan untuk melakukan pembuktian terbalik, usulan mengenai kewajiban pelaporan dan sanksi, permintaan untuk membuka laporan kekayaan kepada publik, serta pembahasan mengenai kewajaran penambahan harta kekayaan yang disebabkan oleh meningkatnya nilai aset tidak bergerak.