ABSTRAK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dalam melakukan
pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN). Pelaporan ini berfungsi untuk melakukan pengawasan kejujuran, integritas,
dan deteksi kemungkinan adanya tindakan memperkaya diri secara melawan hukum
oleh pejabat publik. Publikasi LHKPN sering menimbulkan prasangka negatif dan
kecurigaan publik terhadap laporan harta kekayaan pejabat yang mengakibatkan
kekhawatiran pejabat untuk melaporkan harta kekayaan secara lengkap dan benar.
Persepsi ini menjadi kontraproduktif dengan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan
oleh KPK apabila tidak direspon dengan cepat. Penelitian ini bertujuan untuk membuat
model analisis sentimen dan pemodelan topik yang dapat mengeksplorasi topik dari data
media sosial Twitter. Indonesia memiliki jumlah pengguna aktif terbesar keenam di
dunia dengan 15,7 juta pengguna yang didominasi kelompok usia 25-34 tahun. Dataset
sejumlah 881 data diambil dari Twitter dengan kata kunci "lhkpn" dan "harta kekayaan
pejabat" pada periode 1 Agustus sampai 5 November 2021. Penelitian ini
mengekplorasi beberapa algoritma klasifikasi, representasi fitur unigram, bigram, dan
trigram dengan CountVectorizer dan TFIDF, serta metode oversampling SMOTE.
Algoritma klasifikasi dengan performa paling baik pada penelitian ini adalah Multilayer
Perceptron dengan fitur unigram CountVectorizer dan metode oversampling dengan
accuracy 76,60%, precision 78,19%, recall 76,60%, dan F1 score 76,95%. Hasil
pemodelan topik menggunakan Latent Dirichlet Allocation pada kategori ‘negatif’
didominasi ekspresi kekecewaan dan kemarahan masyarakat terhadap meningkatnya
harta kekayaan pejabat selama masa pandemi Covid-19 yang berbanding terbalik
dengan meningkatnya utang negara dan kesulitan yang dihadapi masyarakat selama
pandemi. Topik yang dihasilkan pada kategori ‘positif’ cukup beragam mulai dari
aturan untuk melakukan pembuktian terbalik, usulan mengenai kewajiban pelaporan dan
sanksi, permintaan untuk membuka laporan kekayaan kepada publik, serta pembahasan
mengenai kewajaran penambahan harta kekayaan yang disebabkan oleh meningkatnya
nilai aset tidak bergerak.
|