ABSTRAK
Kantor Staf Presiden (KSP) berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia no. 26
Tahun 2015 adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung
jawabkepada Presiden Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugas yang diampu oleh
KSP, untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan menyajikan informasi kepada
pemangku kepentingan maka berlandaskan kebijakan umum Keamanan informasi KSP,
tata kelola Keamanan informasi menjadi hal yang sangat penting bagi KSP. KSP dengan
menerapkan standar ISO 27001:2013 selalu berupaya untuk memastikan keamanan
informasi yang dimiliki dengan melakukan audit sistem informasi. Namun demikian di
Kantor Staf Presiden masih terjadi insiden keamanan informasi berupa serangan
phishing. Oleh karena itu perlu dilakukan pengukuran kesadaran keamanan informasi
pegawai terhadap serangan phishing, agar insiden yang serupa tidak terjadi lagi. Dalam
melakukan pengukuran kesadaran keamanan informasi menggunakan model KAB
(knowledge, attitude dan behaviour) serta dilakukan pengukuran dengan analytic
hierarchy process. Pengujian dilakukan dengan menggunakan kuesioner terhadap 106
responden. Hasil dari pengukuran kesadaran keamanan informasi didapatkan bahwa
tingkat kesadaran keamanan informasi di KSP berada pada tingkat yang baik, namun
masih terdapat beberapa area yang masih belum berada pada tingkat yang baik sehingga
perlu dilakukan peningkatan kesadaran keamanan informasi pada area tersebut agardapat
mencegah terulangnya insiden keamanan informasi berupa serangan phishing di Kantor
Staf Presiden.
|