ABSTRAK

Kantor Staf Presiden (KSP) berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia no. 26 Tahun 2015 adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawabkepada Presiden Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugas yang diampu oleh KSP, untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan menyajikan informasi kepada pemangku kepentingan maka berlandaskan kebijakan umum Keamanan informasi KSP, tata kelola Keamanan informasi menjadi hal yang sangat penting bagi KSP. KSP dengan menerapkan standar ISO 27001:2013 selalu berupaya untuk memastikan keamanan informasi yang dimiliki dengan melakukan audit sistem informasi. Namun demikian di Kantor Staf Presiden masih terjadi insiden keamanan informasi berupa serangan phishing. Oleh karena itu perlu dilakukan pengukuran kesadaran keamanan informasi pegawai terhadap serangan phishing, agar insiden yang serupa tidak terjadi lagi. Dalam melakukan pengukuran kesadaran keamanan informasi menggunakan model KAB (knowledge, attitude dan behaviour) serta dilakukan pengukuran dengan analytic hierarchy process. Pengujian dilakukan dengan menggunakan kuesioner terhadap 106 responden. Hasil dari pengukuran kesadaran keamanan informasi didapatkan bahwa tingkat kesadaran keamanan informasi di KSP berada pada tingkat yang baik, namun masih terdapat beberapa area yang masih belum berada pada tingkat yang baik sehingga perlu dilakukan peningkatan kesadaran keamanan informasi pada area tersebut agardapat mencegah terulangnya insiden keamanan informasi berupa serangan phishing di Kantor Staf Presiden.