ABSTRAK
Tata kelola TI merupakan hal yang penting bagi organisasi yang menggunakan
teknologi informasi dalam mendukung proses bisnisnya. Di lingkungan Kementerian
Keuangan tata kelola TI diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97/PMK.01/2017. Saat ini terdapat beberapa kendala yang dimiliki oleh Sekretariat
Pengadilan Pajak berkaitan dengan tata kelola TI. Penelitian ini dilakukan untuk dapat
mengetahui tingkat kematangan tata kelola TI dan memberikan rekomendasi perbaikan
yang bertujuan untuk meningkatkan penerapan tata kelola TI di Sekretariat Pengadilan
Pajak. Metode penelitian menggunakan mixed method dengan 4 tahap yaitu coding,
data entry, data display dan pengambilan keputusan. Data primer didapatkan melalui
wawancara dan focus group discussion terhadap sepuluh narasumber yang terdiri dari
Kepala Subbagian Operasional dan Pemeliharaan TIK, pejabat fungsional, dan staf IT.
Pengukuran tingkat maturitas menunjukkan terdapat 5 proses managed configuration,
managed problem, managed IT change, managed asset, dan managed knowledge berada
pada tingkat kapabilitas level 1 (performed) yaitu dan 5 proses managed risk, managed
service request, managed continuity, managed security, dan managed requirement
definition berada pada tingkat kapabilitas level 2 (managed). Manfaat dari penelitian ini
adalah memberikan rekomendasi kepada Sekretariat Pengadilan Pajak perbaikan tata
kelola TI yang disampaikan berdasarkan aktivitas-aktivitas terbaik yang disediakan oleh
COBIT 2019.
|