ABSTRAK

Tata kelola TI merupakan hal yang penting bagi organisasi yang menggunakan teknologi informasi dalam mendukung proses bisnisnya. Di lingkungan Kementerian Keuangan tata kelola TI diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017. Saat ini terdapat beberapa kendala yang dimiliki oleh Sekretariat Pengadilan Pajak berkaitan dengan tata kelola TI. Penelitian ini dilakukan untuk dapat mengetahui tingkat kematangan tata kelola TI dan memberikan rekomendasi perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan penerapan tata kelola TI di Sekretariat Pengadilan Pajak. Metode penelitian menggunakan mixed method dengan 4 tahap yaitu coding, data entry, data display dan pengambilan keputusan. Data primer didapatkan melalui wawancara dan focus group discussion terhadap sepuluh narasumber yang terdiri dari Kepala Subbagian Operasional dan Pemeliharaan TIK, pejabat fungsional, dan staf IT. Pengukuran tingkat maturitas menunjukkan terdapat 5 proses managed configuration, managed problem, managed IT change, managed asset, dan managed knowledge berada pada tingkat kapabilitas level 1 (performed) yaitu dan 5 proses managed risk, managed service request, managed continuity, managed security, dan managed requirement definition berada pada tingkat kapabilitas level 2 (managed). Manfaat dari penelitian ini adalah memberikan rekomendasi kepada Sekretariat Pengadilan Pajak perbaikan tata kelola TI yang disampaikan berdasarkan aktivitas-aktivitas terbaik yang disediakan oleh COBIT 2019.