ABSTRAK
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah unsur pelaksana teknis Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standarisasi teknis di bisang pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
melakukan transformasi digital dalam menjalankan pelayanan pemasyarakatan.
Transformasi digital sejalan dengan tata kelola data dan informasi yang baik dalam
mencapai tujuan organisasi. Berdasarkan peraturan satu data Indonesia dan sistem
pemerintah berbasis elektronik menjadi pedoman instansi pemerintah dalam pertukaran
data dan penggunaan sistem informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Menurut dokumen cetak biru TI Ditjenpas belum memiliki tata kelola data yang
mengakibatkan beberapa data tidak valid dan tidak sesuai yang membuat kurangnya
kualitas data. Dengan adanya tata kelola data memudahkan organisasi dalam mengelola
data agar mendapatkan data yang terstandar dan berkualitas untuk menyelesaikan
permasalahan yang ada. Metode yang digunakan dalam perancangan data governance
di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengacu pada Data Management Body of
Knowledge (DMBOK). Pada penelitian ini melakukan pengukuran tingkat kematangan
data governance untuk mengetahui peta kemampuan organisasi dalam menerapkan data
governance, selanjutnya melakukan pemetaan peran, aktivitas, dan tanggungjawab,
serta melakukan perancangan struktur organisasi data governance di Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan. Perancangan data governance dapat menjadi solusi untuk
mempersiapkan manajemen data governance dalam mendukung kepatuhan terhadap
regulasi.
|