ABSTRAK

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah unsur pelaksana teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bisang pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan transformasi digital dalam menjalankan pelayanan pemasyarakatan. Transformasi digital sejalan dengan tata kelola data dan informasi yang baik dalam mencapai tujuan organisasi. Berdasarkan peraturan satu data Indonesia dan sistem pemerintah berbasis elektronik menjadi pedoman instansi pemerintah dalam pertukaran data dan penggunaan sistem informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Menurut dokumen cetak biru TI Ditjenpas belum memiliki tata kelola data yang mengakibatkan beberapa data tidak valid dan tidak sesuai yang membuat kurangnya kualitas data. Dengan adanya tata kelola data memudahkan organisasi dalam mengelola data agar mendapatkan data yang terstandar dan berkualitas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Metode yang digunakan dalam perancangan data governance di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengacu pada Data Management Body of Knowledge (DMBOK). Pada penelitian ini melakukan pengukuran tingkat kematangan data governance untuk mengetahui peta kemampuan organisasi dalam menerapkan data governance, selanjutnya melakukan pemetaan peran, aktivitas, dan tanggungjawab, serta melakukan perancangan struktur organisasi data governance di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Perancangan data governance dapat menjadi solusi untuk mempersiapkan manajemen data governance dalam mendukung kepatuhan terhadap regulasi.