ABSTRAK
Nama : Didy Nurchahyo
Program Studi : Magister Teknologi Informasi
Judul : Perancangan Manajemen Risiko Keamanan Informasi Pusat Data:
Studi kasus Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Pembimbing : Prof. Yudho Giri Sucahyo, S.Kom., M.Kom., Ph.D.
Inisiatif optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
merupakan salah satu bentuk inisiatif strategis dari Sekretariat Presiden (Setpres) yang
tertuang dalam rencana strategis Setpres 2020-2024. Setpres dalam menjalankan
kegiatan operasional maupun administrasi menetapkan konsep zero mistake, sehingga
dalam melaksanakan pekerjaan diharuskan untuk teliti dan berhati-hati agar dapat
meminimalisir munculnya risiko kesalahan dan timbulnya persepsi yang buruk terhadap
kinerja Setpres. Layanan Setpres dituntut agar dapat memberikan data dan informasi
yang aman dan handal dalam proses pengambilan keputusan. Namun pada
kenyataannya pengelolaan aset dan risiko pada pusat data belum dikelola dengan baik
dan bersifat spontanitas saja. Oleh karenanya dengan penelitian ini diharapkan
pengelolaan risiko dan penanganan terkait keamanan informasi pada pusat data Setpres
dapat dikelola dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana
proses pengumpulan data primer menggunakan wawancara, diskusi atau rapat dan
melalui observasi serta dilengkapi dengan data sekunder. Kerangka kerja yang
digunakan dalam proses manajemen risiko keamanan informasi penelitian ini adalah
ISO/IEC 27005:2018 dan menggunakan panduan dari NIST SP 800-30 Rev.1 dalam
proses penilaian risiko, kemudian menggunakan ISO/IEC 27002:2013 untuk
memberikan rekomendasi kontrol penanganan risikonya. Penelitian ini menghasilkan
119 skenario risiko dimana 97 diantaranya perlu dimitigasi dan 22 risiko dapat diterima.
Risiko yang dimitigasi 75 risiko ditangani dengan memodifikasi risiko, 22 dengan
berbagi risiko, dan 22 risiko diterima. Rancangan manajemen risiko keamanan
informasi pusat data Setpres ini diharapkan dapat bermanfaat bagi organisasi Setpres
dalam mengelola risiko keamanan informasi pusat data maupun unit kerja lain di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan juga pihak atau peneliti lain yang
berkaitan dengan manajemen risiko keamanan informasi.