ABSTRAK

Nama : Didy Nurchahyo Program Studi : Magister Teknologi Informasi Judul : Perancangan Manajemen Risiko Keamanan Informasi Pusat Data: Studi kasus Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Pembimbing : Prof. Yudho Giri Sucahyo, S.Kom., M.Kom., Ph.D.

Inisiatif optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan salah satu bentuk inisiatif strategis dari Sekretariat Presiden (Setpres) yang tertuang dalam rencana strategis Setpres 2020-2024. Setpres dalam menjalankan kegiatan operasional maupun administrasi menetapkan konsep zero mistake, sehingga dalam melaksanakan pekerjaan diharuskan untuk teliti dan berhati-hati agar dapat meminimalisir munculnya risiko kesalahan dan timbulnya persepsi yang buruk terhadap kinerja Setpres. Layanan Setpres dituntut agar dapat memberikan data dan informasi yang aman dan handal dalam proses pengambilan keputusan. Namun pada kenyataannya pengelolaan aset dan risiko pada pusat data belum dikelola dengan baik dan bersifat spontanitas saja. Oleh karenanya dengan penelitian ini diharapkan pengelolaan risiko dan penanganan terkait keamanan informasi pada pusat data Setpres dapat dikelola dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana proses pengumpulan data primer menggunakan wawancara, diskusi atau rapat dan melalui observasi serta dilengkapi dengan data sekunder. Kerangka kerja yang digunakan dalam proses manajemen risiko keamanan informasi penelitian ini adalah ISO/IEC 27005:2018 dan menggunakan panduan dari NIST SP 800-30 Rev.1 dalam proses penilaian risiko, kemudian menggunakan ISO/IEC 27002:2013 untuk memberikan rekomendasi kontrol penanganan risikonya. Penelitian ini menghasilkan 119 skenario risiko dimana 97 diantaranya perlu dimitigasi dan 22 risiko dapat diterima. Risiko yang dimitigasi 75 risiko ditangani dengan memodifikasi risiko, 22 dengan berbagi risiko, dan 22 risiko diterima. Rancangan manajemen risiko keamanan informasi pusat data Setpres ini diharapkan dapat bermanfaat bagi organisasi Setpres dalam mengelola risiko keamanan informasi pusat data maupun unit kerja lain di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan juga pihak atau peneliti lain yang berkaitan dengan manajemen risiko keamanan informasi.